Judi Togel Dibebaskan, Bupati Karo Diincar Pasal Pengancaman

banner 468x60

LAPORAN : SEMPURNA PASARIBU – KABANJAHE

Kriminalisasi kasus pohon mahoni terhadap Bupati Karo DR (HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti yang ‘digeber Polres Karo menjadi cerita di warung kopi. Uniknya kasus sekelas kaki lima yang salah alamat menjadi pertanyaan warga terhadap kinerja Kapolres Karo AKBP Marcelino Sampouw SH SiK MT sebagai pengayom di Bumi Turang yang kental menjerat bupati ke ranah hukum.|

banner 336x280

Upaya mengelincirkan kasus mahoni yang menetapkan Camat Merek Data Martina Ginting Ap MSi (bukan Robianto Sembiring SH) seperti edisi kemarin sebagai tersangka menjadi perdebatan. Tak heran, kriminalisasi terhadap Sang Bupati pun menguap pasca desakan oknum-oknum tertentu untuk menjerat Bupati Karo DR (HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti dilengserkan lewat kasus kaki lima.|

Masyarakat Karo ikut angkat bicara menilai pemicu persoalan Pemkab Karo dan karyawan PT Subur Sari Last Derich (SSLD) sebatas salah paham (miss komunikasi) yang seharusnya diselesaikan antara Muspida dengan pekerja dan manajer PT SSLD dengan duduk satu meja. Herannya, langkah itu tidak ditempuh Kapolres Karo menuntaskan masalah, malah jabatan sebelas bulan sebagai kapolres menelaah kasus salah alamat hingga memperuncing kasus dengan laporan pengancaman.

Jabatan AKBP Marcelino Sampouw SH SiK MT pun berlahan menuai kontraversi dan tudingan miring masyarakat terkait kebijakannya terus mengalir.
“Seharusnya Polres Karo mengedepankan penyelesaian permasalahan kecil (mahoni) secara musyawarah, mufakat mengundang unsur muspida dengan PT Subur Sari Last Derich duduk satu meja. Bila persoalan kasus mahoni ini dipaksakan ke ranah hukum sama artinya kapolres mempermalukan Muspida Karo,” kata Robert Tarigan SH kepada wartawan, Senin (10/12) jam 15.00 wib.

Robert Tarigan sebagai pemuda Karo di Halaman DPRD Karo menyikapi kasus mahoni terkesan dipaksakan menjadi kasus pencurian dan menjerat Camat Merek, Data Martina Ginting Ap MSi dan Kepala Kantor (Kakan) Sat-Pol PP Edy Katana SH yang awalnya saksi menjadi tersangka. Herannya, penyidikan kasus yang terkesan mencari cari kesalahan dengan pasal ‘karetnya menempatkan kasus tersebut dengan pasal berlapis lapis. “Semua pihak agar berpikir jernih menyikapi masalah tersebut, ada baiknya norma-norma muspika dihormati secara elegan. Apalagi daerah kita masih menjungjung adat dan budaya,” tambahnya.

Bagaimana pula tanggapan Kapolres Karo ketika wartawan menyampaikan keinginan masyarakat Kabupaten Karo kasus mahoni dibahas dengan cara duduk satu meja antara Muspida dengan pihak PT Subur Sari Last Derich? Dengan tegas Marcelino sepertinya tidak merespon harapan masyarakat Karo agar penyelesaian kasus salah paham diselesaikan secara musyawarah, mufakat.

Langkah musyawarah sudah sepatutnya dikedepankan mengingat masyarakat Karo menjungjung tinggi norma-norma istiadat dan budaya. “Polres Karo bekerja secara professional, prosedural dan transparan. Tupoksi Polri adalah pelindung, pelayan, pengayom masyarakat dan alat negara penegak hukum,” kata Marcelino Sampouw melalui pesan singkatnya, Senin (10/12) jam 15.20 wib menjawab keraguan masyarakat Karo tentang penyidikan kasusnya. Lalu bagaimana pula kasus atensi sebagai Pekerjaan Rumah (PR) yang menumpuk terlebih judi dan narkoba di Bumi Turang?

banner 336x280