LAPORAN : ESRON – MEDAN
Kepala sekolah SMA Negeri 17 Medan, Drs Marnaek Naingolan MSi dituding mengklaim tanah milik Mburak Ginting karena telah berani mendirikan plank di depan pagar rumah yang menunjukkan tanah itu adalah jalan milik sekolah SMA Negeri 17 Medan. Sementara, kasus pengerusakan bangunan pagar rumah dan pengerusakan tanaman di atas tanah tersebut masih dalam penanganan Polsek Delitua.
Hal ini diutarakan DR Moh Indah Ginting (64) selaku ahli waris Burak Ginting kepada sejumlah wartawan, Selasa (3/7) sekira pukul 14.00 wib dikediamannya Jalan Jamin Ginting No. 85-87 Km 13 Lingk II Kel Lau Cih Kec Medan Tuntungan Medan.
“Kita sangat menyesalkan tindakan kepala sekolah SMAN 17 Medan yang baru Drs Marnaek Naingolan MSi yang telah berani membuat plank di depan pagar rumah kita yang menunjukkan bahwasannya di atas tanah saya itu adalah jalan sekolah. Padahal, kepala sekolah yang lama tidak berani melakukan itu,” ujar DR Moh Indah Ginting.
Ironinya, kata Ginting, oknum Lurah Lau Cih bermarga Simbolon di atas tanah itu telah berani menghambur-hamburkan uang Negara dengan membuat jalan dan mengaspalnya bahwasannya itu jalan SMAN 17 Medan. sudah tahu tanah tersebut sedang bermasalah yang ditangani pihak kepolisian, tapi oknum lurah bermarga Simbolon membuat masalah baru lagi,” ujarnya.
“lanjutnya kita sangat menyesalkan tindakan oknum lurah ini yang tidak taat hukum dan melakukan perbuatan cara preman dengan perusakan pagar rekayasa. Kita berharap pihak kepolisian segera memanggil oknum lurah ini karena telah berani menambah masalah. Pihak kepolisian juga harus menyelidiki soal dihambur-hamburkannya uang dengan melakukan pengaspalan yang bukan milik Pemko Medan tanpa ada sertifikat kepemilikan. Artinya, dalam hal ini sudah terjadi perbuatan melawan hukum dan kerugian Negara, jadi wajib diusut tuntas,” tegas DR Moh Indah Ginting.
Menurut Ginting, kasus pengerusakan tanaman hias masih ditangani Polsekta Delitua dan tersangkanya juga sudah ada yakni David Sembiring dengan No LP/487/V/2011/SU/RESTA/SEK DELTA tertanggal 26 Mei 2011. Sedangkan, kasus pengerusakan bangunan pagar rumah masih ditangani Polresta Medan dengan No LP /374/II/2011/SU/Resta.
“Soal pendirian plank sekolah tadi dan melakukan pengaspalan di tanah miliknya jelas menyalah dan merugikan uang negara. Tindakan dan perbuatan tersebut jelas menyalahi hukum dan peraturan yang berlaku. Jadi saya berharap pihak polisi harus mengusut tuntas kasus pencaplokan tanah saya dan kerugian uang negara. Dan siapapun yang terlibat dalam kasus ini harus segera ditahan pelakunya,” jelas Ginting seraya mengataka oknum kepala sekolah dan oknum lurah tidak taat hukum serta melakukan perbuatan cara preman dengan perusakan pagar rekayasa.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi Kepala sekolah SMA Negeri 17 Medan Drs Marnaek Naingolan MSi tidak berada di tempat. Menurut Bobbin SPd MSi, pimpinannya sedang berada di Kantor Dinas Pendidikan.
“Kalau soal itu, saya tidak bisa menjawabnya pak. Silahkan langsung saja konfirmasi kepada kepala sekolah,” ujar Bobbin tanpa member nomor telepon selular kepala sekolah kendati diminta.