*Sebelumnya Ngaku Dirampok
LAPORAN : MONANG – NAMORAMBE
Arvina Noviawati (24) yang melapor ke polisi mengaku dirinya dirampok, akhirnya terkuak. Janda dua anak ini ternyata bukan korban perampokan, melainkan berpura-pura dirampok dua pria bersenjata api. Karena ketahuan kedoknya memberikan keterangan palsu kepada polisi, Arvina diamankan Polsek Namorambe dan dijebloskan ke sel tahanan. Arvina yang tinggal di salah satu perumahan di kawasan Namorambe ini sebelumnya memberikan laporan kepada polisi kalau dirinya dirampok bertujuan hanya untuk mengelakkan hutang yang harus dibayarnya. Terkuaknya laporan palsu diberikan Arvina setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap Arvina maupun saksi-saksi.
Sebelumnya Arvina mengaku kalau dirinya dirampok oleh dua pria bersenjata api, Jumat (29/6) sekira pukul 23.00 wib di kawasan Jalan Karya Jaya Kecamatan Namorambe, Kabupaten Deli Serdang. Akibat peristiwa itu katanya, ia mengalami kerugian 1 unit sepeda motor Suzuki Shogun BK 2780 OO serta uang tunai Rp 5 juta dan 1 buah handphone miliknya yang berhasil dilarikan perampok yang berjumlah 2 orang itu.
Saat membuat laporan di Mapolsek Namorambe, Arvina mengaku kejadian itu bermula dari sepulangnya ia mengambil uang senilai Rp 5 juta dari salah seorang kerabatnya di kawasan Jalan Ring Road Kecamatan Medan Sunggal. Tapi disaat melintas di Jalan Karya Jaya Kecamatan Namorambe dengan mengendarai sepedamotor hendak menuju pulang ke rumahnya, dua orang pria mengendarai sepeda motor RX King memepet korban. Karena situasi jalan yang sepi, korban mengaku takut dan akhirnya menepi.
“Saat itulah, kedua pria itu membawa saya lebih menepi lagi hingga mendekati semak belukar yang ada di tepi jalan. Kemudian, salah seorang pelaku mengacungkan sebilah pisau ke leher saya. Sementara seorang lagi, menodongkan senjata api jenis pistol dan menempelkan pistol itu ke bagian perut saya dan menyuruh untuk diam”, aku Arvina memberi keterangan bohong.
“Waktu lagi jalan, tiba-tiba 2 pria mengendarai kreta RX King memepetku. Begitu aku berhenti, mereka langsung menarikku ke semak belukar yang ada di pinggir jalan. Salah seorangnya pakai pisau dan seorang lagi pakai pistol. Dibilang orang itu aku jangan teriak sehingga aku jadi takut dan menuruti perintahnya”, ungkapnya pada petugas.
Setelah berhasil membuat korban terdiam dan ketakutan, kedua pelaku itu langsung pergi dengan membawa sepeda motor milik korban. Tidak hanya itu, sebuah tas hitam milik korban berisi uang tunai Rp 5 juta dan 1 buah handphone, juga dibawa oleh kedua pelaku. Sementara korban, akhirnya berhasil pulang ke rumah dengan menumpangi betor (becak motor-red). Atas kejadian itu, korban yang ditemani sejumlah anggota keluarganya itu, mendatangi Polsek Namorambe, Selasa (3/7) siang untuk membuat laporan.
Namun ketika polisi memeriksa Arvina dan saksi-saksi, akhirnya diketahui kalau apa yang dilaporkannya itu ke polisi ternyata bohong. Arvina akhirnya mengakui kalau laporannya itu bohong. “Benar aku memberikan laporan bohong. Sepedamotor sebenarnya kugadaikan kepada seseorang. Aku berbohong karena rencanaku untuk mengelakkan tanggung jawab membayar hutang kepada seseorang. Aku telah berbuat keterangan palsu dengan maksud mengelakkan membayar hutangku kepada seseorang”, ujar Arvina.
Kapolsek Namorambe, AKP SH Karo-Karo melalui Kanit Reskrim, Aiptu Baik Ginting saat dikonfirmasi membenarkan Arvina sudah diamankan setelah diketahui memberikan keterangan palsu. Saat ini kita sudah menahan Arvina atas keterangan palsu yang diberikannya kepada polisi. Untuk sementara kita masih mendalami kasus tersebut untuk membomkar latar belakang perbuatan Arvina yang sebenarnya”, ujar Ginting.
Terpisah, praktisi Hukum Julheri Sinaga saat diminta tanggapannya mengatakan, ”pasal 242 hanya bisa diambil di persidangan. Korbannya adalah polisi dan pengadilan. Kalau menjerat tersangka dengan keterangan palsu, seharunnya pasal 317 dengan ancaman 4 tahun penjara,” ujar Julheri.