“Ditimpa” Rp 100 Juta, Kejaksaan Tangguhkan Pelaku Judi

banner 468x60

“Palar Nainggolan Aja Gak Ditahan, Jadi Kenapa Kalau Kami Gak Menahan Saut Gurning?”

LAPORAN : JHON – TANAH KARO

banner 336x280

 

Kejari Kabanjahe, Muda Huta Suhut SH.

Setelah berkas pemeriksaan kasus judi anggota Dewan Perwakilan Rakyat  Daerah (DPRD) Kabupaten Karo, Saut Gurning (61), warga Jalan Kapten Bangsi Sembiring Kabanjahe bersama  Wakil Ketua Gapensi, Abdulah Pinem dan Indra Bangun mantan Ketua Gapensi Karo dinyatakan lengkap alias P21. Pihak Polres Karo selanjutnya menyerahkannya ke Kejaksaan Negeri Kabanjahe bersama tersangka dan barang bukti kemarin sore sekira pukul 15.00 wib.

Penyerahan berkas tahap 2 diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang juga Kasi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) R Aritonang,SH dan Andri, SH Jaksa Pratut (pra tuntutan) yang disebut  menangani kasus anggota komisi B DPRD Karo Cs itu.

Anehnya, setelah menerima berkas bersama tersangka, Jaksa dan Kasipidum malah melakukan penangguhan setelah menerima uang suap sebesar Rp 100 Juta untuk ketiga tersangka.
Kuat dugaan  hal itu sudah diatur oknum wakil rakyat sebelumnya mengingat pihak Polres Karo tidak mau melakukan penangguhan setelah gencar dipublikasikan sejumlah media.
Saat ditemui diruang kerjanya, Kasipidum Kejari Kabanjahe, R Aritonang tidak berada ditempat, namun ketika di hubungi lewat ponselnya dirinya mengaku sedang berada pesta.

“Aku lagi ada pesta, ada apa tadi Ito, kata Aritonang. Namun, saat disinggung soal berkas Anggota DPRD Cs tersandung kasus melanggar Pasal 303 tentang perjudian, dirinya langsung mematikan HP nya.
Sementara, jaksa Pratut saat ditemui di ruang kerjanya hanya mengaku ikut-ikutan.
“Gimanalah bang aku cuman ikut-ikut saja, dipilih untuk nemani ya temani, orang aku pas lagi sidang hari itu, tiba-tiba dibilang ya udah aku ikut,” ungkap Jaksa Andri SH saat ditemui wartawan di ruang kerjanya.

Disingung soal uang yang di terima sebesar Rp 100 Juta untuk penanguhan penahanan, Jaksa Andri hanya geleng-geleng kepala. “Tanya saja ke kesebelah bang, tadi kan udah kubilang hanya ikut-ikut aja yang tau itu semua buk Aritonang ruangannya disebelah,” kata Andri sambil tersenyum.

Terpisah, Kajari Kabanjahe, Muda Hutasuhut SH, saat ditemui sejumlah wartawan dan LSM Badan Anti Korupsi Indonesia (Bakindo) Kabupaten Karo hanya mengaku hal biasa.
Dirinya lantas membandingkan dengan Mantan Ketua Partai Demokrat Sumut, Palar Naingolan yang juga anggota Dewan tersandung kasus Judi tidak ditahan.

“Palar Naingolan aja nggak ditahan, kenapa rupanya kalau kami nggak tahan anggota DPRD Karo, Saut Gurning,Cs,” ucap Kajari Sabtu (7/7) di Kabanjahe.

banner 336x280