Kapolres Karo Prakarsai Komitmen Bersama Dalam Berantas Pekat

banner 468x60

LAPORAN : PARDI – KABANJAHE

Dengan adanya komitmen bersama dalam pemberantasan segala penyakit masyarakat dengan unsur Muspida, tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, LSM dan pengacara yang dilaksanakan Jumat (27/4) kemarin di Aula Purpur Sage Mapolres Karo.

banner 336x280

Kali ini dilakukan penandatanganan komitmen bersama dalam hal pemberantasan penyakit masyarakat seperti judi, narkoba, prostitusi dengan unsur  Muspida, tokoh adat, tokoh agama, tokoh pemuda dan LSM yang diprakarsai Kapolres Tanah Karo AKBP Marcelino Sampouw SH Sik MT di aula Purpur Sage, Rabu (18/7).

Kapolres Tanah Karo AKBP Marcelino Sampouw SH Sik MT dalam sambutannya mengatakan kegiatan ini merupakan moment yang penting untuk kita saling bekerja sama dalam hal pemberantasan penyalahgunaan narkoba, judi, miras dan prostitusi di bumi turang, agar terciptanya situasi yang aman dan kondusif.

“Pemberantasan penyakit masyarakat di daerah ini bukanlah tugas yang ringan, serta tantangan tugas yang dihadapi Polres Tanah Karo dan jajaran tidaklah dapat diselesaikan sendiri,”ungkapnya.

Menurutnya, kerja sama secara sinergis dan kemitraan dengan seluruh unsur Muspida, intansi terkait, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, tokoh pemuda, LSM, wartawan  dan seluruh masyarakat  untuk mengeliminasi berbagai permasalahan sehingga dapat menekan terjadinya gangguan   Kamtibmas di Karo dan Polres Tanah Karo dan jajarannya dapat melaksanakan tugas dengan baik berkat dukungan dan peran serta dari masyarakat.

Ditambahkannya, pihaknya dalam hal mengambil segala tindakan tetap berpedoman sesuai dengan peraturan, perundang-undangan yang berlaku serta tata norma estetika masyarakat Karo, rasa kekeluargaan sangat erat dengan adat  Marga Silima, tutur siwalu, rakut sitelu perdaken-kaden sepuluh dua tambah sada.

Pada kesempatan itu juga Kapolres Tanah Karo memaparkan berbagai penanangan kasus. Ia mengungkapkan Polres Tanah Karo telah melakukan pengungkapan kasus judi antara lain, tahun 2011 sebanyak 292 kasus dengan 452 tersangka. Sementara pada bulan Januari hingga Juni 2012, sebanyak 128 kasus dengan 202 tersangka dengan jumlah barang bukti uang Rp 24.418.500. Sidik 33 kasus, P21 95 kasus dan vonis 45 kasus dengan hukuman  2 hingga 6 bulan penjara.

Pengungkapan kasus narkoba pada tahun 2011 sebanyak 58 kasus dengan 75 tersangka, sementara pada tahun 2012 sebanyak 46 kasus dengan 60 tersangka. Jumlah barang bukti yang disita 2761,58 gram ganja, 671 batang ganja, 60,2 gram akar, batang, ranting, 2 butir biji ganja, 42,101 gram shabu, sidik 25 kasus, P21 JPU21 kasus dan vonis 6 kasus. Dan telah mendapat vonis antara 6 bulan hingga 2 tahun 6 bulan penjara.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Karo Ferianta Purba SE mengatakan pihaknya sangat memberi apresiasi Kapolres Tanah Karo dan jajarannya untuk mendukung pemberantasan segala bentuk penyakit masyarakat di daerah ini. “Ini momentum kesepahaman dengan unsur Muspida dan Kami DPRD Karo mendukung kesepakatan untuk pembersihan penyakit masyarakat,”tegasnya.

Ia menghimbau kepada semua elemen masyarakat, agar memberikan informasi kepada pihak Polres Tanah Karo apabila adanya masyarakat yang melakukan perbuatan segala penyakit masyarakat di daerah ini.

Selanjutnya acara diakhiri dengan penandatanganan komitmen bersama untuk pemberantasan penyakit masyarakat yang diawali Bupati Karo diwakili Asisten I Drs Terkelin Purba, Ketua DPRD Karo yang diwakili Wakil Ketua DPRD Karo Ferianta Purba SE, Kajari Kabanjahe diwakili Kasipidum R br Aritonang SH, Dandim 0205/TK diwakili Pasie Intel Kapten Junaidi Tarigan, Danyon 125 Simbisa Kabanjahe diwakili Pasie Intel Lettu  JMH Tampubolon, Kapolres Tanah Karo AKBP Marcelino Sampouw SH Sik MT, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, LSM beserta wartawan.

 

banner 336x280