Satpol PP Deli Serdang “Pelihara” Galian C Illegal

banner 468x60

LAPORAN : INDRA – DELI SERDANG

 

banner 336x280
Salah satu alat berat terlihat mengobok-obok DAS di kawasan Deli Serdang.

Lemahnya tindakan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan sanksi terhadap galian C illegal di Deli Serdang menimbulkan kesan miris dan asumsi negative di tengah-tengah masyarakat. Selain itu, gencarnya isu Satpol PP Deli Serdang  telah menerima setoran dari sejumlah penggusaha galian C tersebut seakan benar terjadi.

Dimana, Kakan Satpol PP Deli serdang, J Manurung SE tidak pernah serius menanggapi surat edaran Bupati Deli Serdang Amri Tambunan Nomor 447 tahun 2011 tentang pembentukan tim terpadu penertiban kegiatan penambangan bahan galian C dan pengangkutan bahan galian liar tersebut, jelas Sekjen LSM Tralindo I Ginting SH kepada wartawan, Jumat (13/7) siang sekira pukul 12.00 wib.

Dikatakan Ginting, akibat tidak adanya ketegasan dari penegak perda tersebut guna menindak pelaku penambangan galian C yang tidak memiliki legalitas yang jelas membuat bumi Deli Serdang hancur. Sementara, sumber PAD dari Galian C illegal tidak ada masuk ke kas Pemkab Deli Serdang. Ini bukan saja memicu hancurnya jalan, tapi pengusaha juga tidak segan-segan mengeruk alur sungai demi keuntungan sendiri tanpa menghiraukan dampaknya.

“Hal itu dapat dilihat di Kecamatan Biru-biru, STM Hilir, Namorambe, Pancur Batu dan Kutalimbaru. Seluruh alur sungai di kawasan itu sudah menjadi tempat pengerukan. Bebasnya sejumlah pengusaha illegal melakukan pengerukan bukan tidak mungkin mereka sudah “main mata” dengan Dinas terkait,” ujar Ginting.

Lantas, lanjut Ginting, kalau kita mengacu kepada perda yang dikeluarkan pemerintah Propinsi Sumut No 5 tahun 1995 tentang garis sempadan sungai, daerah pemanfaatan sungai, daerah penguasaan sungai sebenarnya masuk jalur hijau. Hal tersebut diatur dalam pasal 7 ayat 3 pada Perda ini yaitu garis sempadan sungai tidak bertanggul di luar kawasan perkotaan pada sungai besar ditetapkan 100 meter, sedangkan sungai kecil 50 meter dihitung dari tepi sungai.

Anehnya, walaupun dasar sungai itu setiap hari diobok-obok mempergunakan alat berat sifatnya menguntungkan pribadi yang dapat mengorbankan ratusan jiwa warga, namun Satpol PP sebagai pihak penegak perda belum ada niat menghentikan galian C liar itu, tegasnya.   

banner 336x280