Di Kantor Lurah Titi Kuning, Biaya Buat Surat Keterangan Dipatok Rp 1,5 Juta

banner 468x60

“Saya Juga Mantan Pemain, Tulis Saja di Koranmu Besar-besar”

LAPORAN : FERRI – MEDAN

banner 336x280

Tindakan Drs A Muhzi, Lurah Titi Kuning Kecamatan Medan Johor ini sungguh tidak mencerminkan seorang pamong yang baik. Pasalnya, Lurah pilihan Walikota Medan, Rahudman Harahap ini masih mengembangkan SARA dalam kepemimpinannya. Terbukti, saat salah seorang warganya yang merupakan etnis Tionghoa ketika hendak mengurus surat keterangan perubahan nama ke kantor Lurah, A Muhzi langsung mematok tarif Rp 1.500 000,-. Bukan itu saja, wartawan salah satu harian terbitan Medan yang bertugas di jajaran hukum Polsekta Deli Tua yang hendak mempertanyakan hal itu juga terkena imbasnya. Dirinya menantang oknum wartawan agar menulis kejadian tersebut besar-besar di medianya.

Kejadian tersebut bermula ketika Hendy Yono alias Jono (35) warga Brigjen Zein Hamid Kelurahan Titi Kuning Medan hendak mengurus surat keterangan perubahan nama  di kantor lurah tersebut, Kamis (26/7) sekira pukul 11.00 wib.
Menurut keterangan Jono, kehadiranya di kantor keluarahan Titi Kuning hendak mengurus surat keterangan perubahan nama karena dia hendak meminta pinjaman lunak ke salah satu Bank sebagai penambah modal usahanya dengan menganggunkan Sertifikat  tanahnya (SHM) No.3313 di Jalan Roso Desa Mariendal Kecamatan Patumbak.
Namun karena nama yang tertera di KTP adalah bernama Hendi Yono, sementara pada sertifikat tanahnya tertera atas nama Hendi Jono, pihak Bank kemudian meminta kepada Hendi Yono alias Jono agar meminta surat keterangan kepada Lurah Titi Kuning dimana korban berdomisili.

Oleh salah seorang petugas Bank bernama Indra yang dihunjuk untuk membantu Hendi Yono alias Jono kemudian pada hari itu menyambangi kantor Lurah Titi Kuning. Saat melakukan pengurusan surat keterangan perubahan nama tersebut, Indra turut membawa surat pernyataan, jika Hendi Yono adalah benar bernama Hendi Jono diatas kertas ber materai 6000 dan turut dilampirkan NPWP No.24 261.733.0-122.000 atas nama Hendi Jono, selembar surat akta Nikah No. 319/2000 atas nama Hendi Yono, Jono dan sertifikat SHM No. 3313 atas nama Hendi Jono sebagai persyaratan.
Setelah surat keterangan tersebut selesai diketik oleh salah satu pegawai kantor kelurahan Titi Kuning, petugas Bank yang ditunjuk untuk membatu melengkapi berkas adminsitrasi, kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 100.000,- sebagai ucapan terima kasih.

Ironisnya, Lurah Titi Kuning tersebut tidak lagi memperdulikan amanah Walikota Medan,  Rahudman Harahap sebagai pamong yang baik. Dimana, Drs A Muhzi malah meminta lebih dengan alasan kalau yang mengurus surat keterangan perubahan nama tersebut adalah bermata sipit.
Karena meminta lebih, petugas Bank yang dipercaya untuk mengurus tersebut kemudian menambah selembar uang seratus ribu. Pun demikian, oknum Lurah tersebut tetap menolak sambil berkata, “bilang sama cina itu, harus satu juta setengah baru bisa”, ucap A Muhzi kepada Indra.

Merasa tertekan dan menganggap permintaan Lurah tersebut sangat berlebihan, pegawai Bank tersebut kemudian meminta Lurah agar serah terima uang sebesar Rp 1.500 000, dibuat dalam sebuah kwitansi sebagai petangungjawaban kepada Hendi Yono alias Jono. Diduga karena takut di jebak, Drs A Muhzi akhirnya menolak jika harus dinyatakan dalam sebuah kwitansi. Dia (Lurah) akhirnya menarik kembali surat keterangan yang telah selesai dibuat. Melihat sikap sang Lurah, petugas Bank tersebut kemudian menyampaikan kepada Hendi Yono alias Jono.
Merasa telah dipermainkan, Hendi Yono alias Jono kemudian mempertanyakan keluh kesah yang dialaminya kepada sejumlah wartawan.

“Saya sangat menyesalkan tindakan Lurah Titi Kuning yang membedakan warganya antara pribumi dan non pribumi. Kok bikin surat keterangan perubahan nama saja minta satu juta lima ratus. Saya mengagunkan surat tanah karena usaha saya saat ini lagi terpuruk, kok tega kalilah Lurah itu”, keluh Jono kepada kru koran ini.
Mendengar keterangan Jono, oknum wartawan harian terbitan Medan tersebut bersama seorang rekannya kemudian menemui Lurah Titi Kuning, Drs A Muhzi diruang kerjanya guna keperluan konfirmasi. Ironisnya, begitu wartawan baru mempertanyakan terkait surat keterangan ganti nama yang dimaksud, oknum Lurah tersebut langsung terlihat menunjukkan sikap arogan. Sambil beranjak dari duduknya, A Muhzi langsung berkata, “biar tau kau ya, yang menentukan surat tanah itu sah atau tidak, adalah BPN, bukan saya. Kau tulis saja besar-besar di koranmu itu. Aku tak takut, walau ini bulan puasa. Ini juga bekas pemain, biar kau tau,” ucap A Muhzi seraya menepuk-nepuk dadanya.

Mendapat penjelasan dari sang Lurah yang terlihat langsung berang, membuat kedua wartawan yang melakukan komfirmasi terlihat tidak habis pikir mendengar penjelasan bodoh oknum lurah tersebut. Pasalnya, kehadiran kedua wartawan bukanya mempertanyakan terkait setifikat tanah (SHM) 3313 di Jalan Roso Kecamatan Patumbak, melainkan meminta penjelasan terkait surat perubahan nama yang telah diterbitkan oleh Lurah. Soalnya dari awal  kedua wartawan sudah tau, jika tanah tersebut bukan berada di Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor, tetapi di Kecamatan Patumbak. “Lain yang dikonfirmasi malah lain yang di jawab, dimana sih Pak Rahudman dapat Lurah se bodoh itu?, arogan lagi,” kata salah seorang staf kepada wartawan.

banner 336x280