LAPORAN : LAMS TOMORROW – KABANJAHE
Pengangkutan ekspedisi GMG yang sehari harinya mengangkut barang jenis pupuk, obat-obat pertanian dan kelontongan dari Medan dinilai sangat berpotensi merusak infrastruktur jalan yang berada di Kota Kabanjahe. Penilaian ini timbul didasari aktivitas sehari-harinya yang membongkar ber ton-ton pupuk di Jalan Pasar Baru Kelurahan Padang Mas areal pusat pasar Kota Kabanjahe disinyalir tidak sesuai dengan kualitas jalan yang dilalui kenderaan berat itu.
“Mobil truk si Ayu (Big Bos Pengangkutan GMG -red) yang sering melintas dan membongkar puluhan ton pupuk di jalan ini sudah meresahkan kami pedagang pedang disini bang, karena jalan sesempit kek gini tidak layak dilaluinya. Disamping mengganggu aktivitas kami sehari-hari, kenderaan GMG yang sering bermuatan puluhan ton itu sangat pengaruh mempercepat rusaknya gorong-gorong dekat tugu catur, “ Ujar beberapa pedagang pinggir jalan kepada sejumlah wartawan , Selasa (14/8).
Ditambahkan warga, tahun lalu gorong-gorong yang berada dekat tugu catur (areal masuk kawasan pasar baru) ambruk, hal ini diakibatkan kenderaan-kenderaan yang masuk bermuatan puluhan ton. Sementara, lanjut warga, kekuatan gorong-gorong yang dibuat dari cor semen itu tidak sanggup menahan beban seberat pupuk berpuluh ton yang diangkut kenderaan si Ayu.
Saat disinggung wartawan terkait areal masuk dan keluar pengangkutan, beberapa pedagang sederhana berkilah bahwa kenderaan si ayu masuk dari areal tugu catur (Jln Kapten Pala Bangun) dan keluar dari Jln Kapten Bangsi Sembiring Kabanjahe. “Kalau masuk dari tugu catur sudah jelas keluar dari Jln kapt Bangsi Sembiring lah bang, gak mungkinlah bisa putar kepala di jalan sesempit itu,” jelas pedagang lagi mengaku beru Surbakti sembari menunjukkan kenderaan truk GMG jenis Mitsubishi Fuso (roda 6) BK 8005 SC yang sedang bongkar muatan di Pasar Baru.
Terkait legalitas aktivitas GMG, Kepala Dinas Perhubungan Kab.Karo Drs Jamin Ginting, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (14/8) mengatakan bahwa pihaknya ada menerbitkan izin dispensasi terhadap pengelola pengangkutan barang di Kota Kabanjahe. “Kita telah menerbitkan izin isendental ke beberapa pengusaha jasa angkutan yang melintasi kota Kabanjahe, coba tanyakan yang bersangkutan apakah dia memiliki izin terebut,”ujar Kadis lewat telepon selulernya.
Setelah ditelusuri wartawan, ayu memiliki izin Dispensasi Melintas Pada Ruas Kota Kabanjahe Nomor : 139 / 05 / BLL / PHB / 2012 yang mengacu pada UU No 22 Than 2009 dan Peraturan Bupati (Perbup) 01 Tahun 2006 tentang ketentuan bongkar muat. Sesuai isi surat tersebut, 5 (lima unit) kenderaan truk GMG hanya dapat melintasi dan membongkar muatan di 5 (lima) titik Jalan wilayah kota Kabanjahe, yakni Jln Sakti, Jln Mumah Purba, Pasar Baru, dan Kapten Pala Bangun. Sementara Jalan Kapten Bangsi Sembiring (Pusat Kota Kabajahe) yang sering dilalui kenderaan GMG tidak tertuang pada surat izin yang diterbitkan pihak Dishub karo.
Setelah fakta ditelisik, ternyata ada benarnya tudingan-tudingan warga selama ini yang menyatakan bahwa pihak Dishub dengan GMG Group (Ayu) telah ada kerjasama yang baik menciptakan aroma ‘86’ yang tidak disadari sangat berpotensi besar menghancurkan pembangunan di Kabupaten Karo khususnya di areal Kota Kabnajahe. “ Inilah bumi turang simalem kita ini bang, dimana mana sulap menyulap. Pada hal terjadinya kontak fisik antara pihak Dishub dan Supir Colt Diesel di depan Maspon kemarin hingga sampai ke pihak kepolisian, karena pihak dishub berikukuh menjalankan Perda No 1 tahun 2006. Supir Bermarga Naibaho tersebut melintasi jalan yang diduga tidak sesuai Perda tersebut,” ujar warga mengaku pernah honor di jajaran Dishub Karo, sembari mengatakan bahwa permainan ini masih segelintir.