LAPORAN : JOHN – TANAH KARO
Pabrik Kepala Sawit (PKS) milik PT Sawita Jaya di dusun Janji Martogu Desa Lau Pakam Kecamatan Mardingding Kabupaten Karo agar segera menghentikan segala bentuk aktivitas pengambilan hingga pengolahan biji kelapa sawit yang selama ini telah mengoperasikan perusahaannya tanpa mengantongi surat resmi dari Dinas Perijinan dan Terpadu serta Dinas Pertanian Kabupaten Karo.
Selain terindikasi tidak mempunyai dokumen resmi, perusahaan tersebut telah hampir Dua Tahun berdiri diduga sudah merugikan pajak Negara dan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Karo serta membuat lingkungan bagi warga yang bermukim di sekitar menjadi tercemar akibat pembuangan limbah maupun polusi udara tidak teratur.
Untuk menanggapi hal diatas, Kru SUMUTBERITA.com menyambangi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Karo, Rabu (15/8) sekira pukul 14.30 Wib di Jalan Veteran Kabanjahe tempatnya Gedung Dewan terhormat. Wartawan Koran yang sedang anda baca ini berjumpa dengan Wakil Ketua DPRD Karo Ferianta Purba SE, Onasis Sitepu ST, Ketua Komisi B Ir Eddy Ulina Ginting dan Anggota Komisi Ingan Kembaren yang menangani bagian pembangunan dan ekonomi.
Pada kesempatan siang hari tersebut, keempat anggota DPRD itu sepakat agar PKS yang didirikan oleh pihak PT Sawita Jaya di Kecamatan Mardinding supaya ditutup tanpa menunggu waktu yang lama. Atas dasar perusahaan tersebut tidak mengantongi ijin dan kuat dugaan telah melanggar Peraturan Menteri Pertanian No. 26 Tahun 2007 Pasal 11 ayat 1 tentang pedoman perijinan usaha perkebunan.
“Bupati Karo Kena Ukur Karo Jambi Surbakti supaya memerintahkan Satpol PP selaku pengamanan dalam penegakan Peraturan Daerah untuk menertibkan PKS PT Sawita Jaya yang telah mendirikan perusahaan tanpa ijin sesuai dengan peraturan yang berlaku di jajaran Pemkab Karo agar ditutup segala aktivitasnya,” imbuh Ferianta Purba dan Eddy Ulina Ginting dengan tegas.
Lebih lanjut ditegaskan Anggota Komisi B Ingan Kembaren bahwa pihak perusahaan PT Sawita Jaya harus bertanggung jawab atas pengoperasian, pengolahan biji sawit yang dampaknya terhadap masyarakat sekitar diakibatkan tercemar lingkungan tanpa didasari segala bentuk administrasi surat menyurat dari dinas terkait untuk mendirikan pabrik kelapa sawit sehingga merugikan PAD dan warga Tanah Karo Simalem pada umumnya serta penggelapan pajak Negara.
Ketika hal ini dikonfirmasi kepada Kepala Dinas Perijinan Terpadu Ramos Perangin-angin tidak berada di tempat. “Bapak sedang keluar sibuk rapat,” ujar salah seorang stafnya. Sedangkan Kepala Dinas Pertanian Agustoni Tarigan tak banyak bicara menangapi, karena Dinasnya tidak ada urusan dengan pihak PKS PT.Sawita Jaya.