LAPORAN : JOHN – TANAH KARO
Marlin Sinulingga (45) warga desa Selandi Baru Kec Payung Kab. Karo harus kembali menahan dinginnya hotel Prodeo karena melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Dengan Berdalih menafkahi kakek 7 anaknya, seorang cucu dengan beristri 2 ini menjadi seorang pengedar dan pemakai barang haram, jenis sabu-sabu tanam ganja.
Mantan resedivis togel tahun 2011 ini diamankan Aipda Mardingat manihuruk, Bripka Arjuna Tarigan beserta Brigadir Hadi Sitepu di rumah kediamannya di Selandi Baru saat sedang membungkus paketan ganja kering yang siap dipakai dan diedarkan, Kamis (30/8)
Ironisnya saat pengeledahan rumah Marlin Sinulingga tidak hanya ditemukan ganja kering siap edar dan pakai karena Pihak Kepolisian juga menemukan 3 Paket /plastik klep berwarna putih bergaris merah, 1 buah bong yang menggunakan pipet kaca, gunting, botol Aqua yang siap dipakai oleh Marlin Sinulingga, beserta 7 batang ganja yang menurut Marlin Sinulingga dijadikan sebagai obat Diabetes( Sakit Gula).
Kepada sejumlah wartawan Marlin Sinulingga menyampaikan bahwa dirinya telah menjalani propesinya sebagai pengedar ganja dan sabu lebih kurang selama 8 bulan terakhir. Dan dirinya juga menyampaikan bahwa dirinya nekat melakukan pekerjaan haram tersebut karena kesulitan menafkahi ke 7 orang anaknya.
Dirinya juga mengaku mendapatkan barang haram jenis ganja tersebut dari salah seorang warga Desa Batu Karang Kec. Payung Kab. Karo, dengan harga Rp. 200.000,-/ons. Sedangkan untuk sabu-sabu Marlin menyampaikan mendapatkan sabu-sabu tersebut dari seorang warga Medan Sumut.
Pria paruh baya ini menyampaikan bahwa sebelumnya dirinya juga pernah diamankan pihak kepolisian setahun yang lalu, tepatnya tersangkut kasus Togel (303) didesanya sendiri pada tanggal 6/4 -2011 lalu. Namun tidak jera melakukannya karena Marlin telah kecanduan menggunakan barang tersebut selama 20 tahun.
Kapolres tanah Karo AKBP Marcelino Sampow SH. Sik. MT dan Kasat Narkoba AKP Azhar melalui Kanit Narkoba Mardingat Manihuruk bersama kedua rekannya yang turun langsung ke TKP menyampaikan bahwa pihaknya mendapat informasi dari masyarakat dan langsung turun ke TKP.
“pada saat kami mendengar info tentang pengedar dan pemakai bernama Marlin Sinulingga, kami bertiga langsung turun ke Selandi Baru. Dan informasi yang kami terima tersebut benar adanya. Karena saat penggerebekan tersangka sedang membungkus ganja kering di rumahnya. Dan telah siap memakai sabu. Disamping itu, kami juga menemukan satu batang ganja yang menurut tersangka tanaman tersebut berumur sekitar 4 bulan yang sengaja ditanam tersangka di rumahnya”. Ujar Mardingat.
Tindakan Marlin Sinulingga tersebut harus dipertanngungjawabkan olehnya karena telah melanggar Hukum dan UU tentang Narkotika . “saat ini Marlin akan menjalani pemeriksaan Lanjutan, dan kami pihak kepolisian tanah Karo akan segera melakukan pengembangan lebih lanjut. Mengenai pasal yang akan dikenakan kepada Marlin akan diketajui setelaj diadakan pemeriksaan”. Ujar Kanit Narkoba.