*Molek Di ‘Colek’ Penyidik 1X24 JAM
LAPORAN : JOHN GINTING – TANAH KARO
Mendah Molek Br Ginting alias Molek (45) terduga tersandung hukum dengan Kasus membuat perasaan tidak menyenangkan terkait perkataan kasar serta Pengancaman terhadap Posmawati Br Sinurat (36) warga Jalan Veteran Kabanjahe, akhirnya Molek di ‘Colek’ Penyidik Polres Karo dan hasil pemeriksaan di tetapkan sebagai tersangka lalu di Tahan 1X24 JAM oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sabtu (15/9) sekira pukul 10:00 Wib.
Pantauwan kru SUMUTBERITA.com di Mapolres Tanah Karo, Minggu (16/9) sekira pukul 09:00 Wib suami Molek bermarga Sitorus setelah memarkirkan mobil merahnya di Depan gang Bakti Kabanjahe dengan Nomor polisi BK 1982 GP, di kaca depan mobil itu terlihat Stiker bertuliskan MOLEK KU SAYANG. Sitorus datang sendirian dengan mengunakan Celana Jeans warna Hitam dan Jaket Hitam menuju ruangan UPPA.
Tak lama kemudian kru Media ini lewat depan Unit UPPA dan terlihat Molek br Ginting keluar sembari memanggil wartawan sembari mempersilakan duduk disampingnya di kursi depan ruangan Penyidik lantas berkata “Gimana ini ya dek..uda pening aku rasalah, sakit kepala ku…?? ngak tau aku kak, kam tanyalah dengan pengacara ndu,” ujar wartawan Media ini yang sedang anda baca ini menyahuti ucapan Molek lantas pergi meningalkannya.
Selang beberapa lama, Sekira pukul 11:30 Wib tampak hadir sejumlah rekan maupun kerabat dekat Bupati Karo, DR (HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti ke Polres melihat keadaan Molek.
Dan sekira pukul 15:00 Wib pihak jajaran Polres Karo, Molek br Ginting yang di dampingi Pengacaranya Rubianto Sembiring,SH bebas menghirup udara segar alias TIDAK DI TAHAN.
Secara terpisah, korban Posmawati br Sinurat alias Mak Vincent, saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (16/9) di rumahnya Gang Kembang, Jalan Veteran Kabanjahe, mengaku kecewa atas tidak ditahannya tersangka Molek. “Saya sudah terima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan perkara perbuatan tidak menyenangkan dan penghinaan bernomor : B/332/IX/2012/Reskrim. Isinya bahwa, Menda Molek br Ginting tidak dilakukan penahan oleh pihak kepolisian,”imbuh Mak Vincent penuh kecewa.
Sedangkan, Kapolres Tanah Karo melalui Kasubbag Humas, AKP.Sayuti Malik, Minggu (16/9) via selulernya membenarkan dengan dilakukan pemeriksaan terhadap molek, namun tidak ditahan. “Ia, bang, tapi tidak ditahan. Untuk lebih jelasnya coba ditanya sama reskrim,” ujar Sayuti berkilah.
Sedangkan, Kasat Reskrim AKP Harry Azhar ketika di jumpai diruangan kerjanya, Senin (17/9) sekira pukul 13:30 Wib mengatakan, bahwa Kasus Mendah Molek Br Ginting tersangka terkait Laporan Posmawati Br Sinurat tentang Penghinaan atau membuat perasaan tidak senang sesuai Pasal 310 tidak di lakukan penahanan akan tetapi berkas pemeriksaan tetap kita limpahkan ke Pihak JPU (Jaksa Penuntut Umum).
Di tanya, berapa ancaman hukumannya sesuai hasil Pemeriksaan dari Penyidik bahwa pelaku dapat di jerat hukum tertuang dalam Pasal 310, kata, Kasat bahwa di dalam pasal tersebut dengan ancaman hukuman 9 Bulan.
“Berkas tetap kita limpahkan ke JPU dan Pelaku Penghinaa Molek di kenakan sesuai Pasal 310 dengan ancaman kurungan 9 Bulan Penjara,” tegas AKP Harry Azhar.