Dugaan Penyimpangan PNPM Di Kuta kendit

banner 468x60

*Jaksa Mintai keterangan Fasilitator Kecamatan Dan Warga
LAPORAN : LAMS TOMORROW / PARDY

Pihak Kejaksaan Negeri Cabang Tiga Binanga meminta keterangan  2 (dua) oknum Fasilitator Kecamatan dan 4 (Empat) orang warga,  terkait penyimpangan proyek perkerasan jalan (Telford)  Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM-MP) senilai Rp.346.810.000 dari APBN 2011 di Dusun Kuta Kendit Desa Kuta Pengkih Kec Mardingding Kab.Karo, Minggu lalu (18-19/9) di Kantor Kejaksaan Negeri Cab.Tiga Binanga Jln Medan Kota Cane Tigabinanga Karo.

banner 336x280

Enam oknum yang diperiksa masing-masing, Penuh Tarigan (46) warga Kampung Jawa Dusun IV Desa Mardingding Kec Mardingding, Karo dalam proyek tersebut menjabat sebagai Fasilitator Kecamatan, Antonius Barus (38) warga Jalan Sudirman Kelurahan Gung Leto Kabanjahe juga sebagai fasilitator Kecamatan.

Menyusul 4 orang lagi, yakni Muat Tarigan (51) warga Dusun Kuta Kendit, Rijali Perangin-angin (42) warga Dusun Kuta Kendit, Sumar Barus (52) warga Dusun Kuta Kendit, pada proyek bertindak sebagai Pengawas Batu, Samudera Perangin-angin (35) warga Desa Kuta Pengkih dan menjabat sebagai Sekretaris Desa Kuta Pengkih.

“Panggilan untuk dimintai keterangan ini berdasarkan Surat Perintah Tugas Kepala Kejaksaan Negeri Kabanjahe Nomor : Printug 01/N.2.17.6/Dek.3/09/2012,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Cabang Tiga Binanga Sumanggar Siagian SH MH kepada sejumlah wartawan , Senin  (24/9) di ruang kerjanya.

Lebih lanjut dikatakan Sumanggar, keterangan-keterangan yang sudah kita himpun menunjukkan kuat kemungkinan bahwa proyek tersebut benar-benar ada kejanggalan. Hanya saja, kita terus berupaya melidik agar keakuratan penyimpangan terbukti.

“Saat ini, tindakan kita masih sebatas Pengumpulan Bahan Keterangan (Pulbaket), jadi kita harap kepada rekan-rekan dari LSM dan Pers agar bersabar dulu. Kita juga komit untuk menuntaskan kasus ini, kita tidak akan  tolelir oknum-oknum yang sengaja menghilangkan kesejahteraan rakyat dengan praktik korupsi.Dalam waktu dekat kita akan menurunkan Tim untuk meninjau langsung kelapangan guna menyesuaikan data-data  yang sudah kita kumpul,”  tegasnya lagi.

Amatan wartawan akan berkas yang ditunjukkan pihak Jaksa,Senin (24/9) bahwa keterangan Sekretaris Desa (Sekdes) Kuta Pengkih menyatakan bahwa pasangan materil (ukuran batu) dan Volume fisik jelas-jelas tidak sesuai bestek. Sementara Fasilitator kecamatan Antonius Barus dan Penuh Tarigan, menyatakan bahwa Proyek yang bersumber dana 80 Persen dari APBN 2011 dan 20 Persen dari APBD 2011 itu, yang mulai pengerjaannya Juli 2011 dan berakhir Desember 2012 hingga saat ini belum selesai. Sementara dana sudah sepenuhnya dicairkan oleh Unit Pelaksana Kegiatan (UPK) terhadap Tim Pengelola Kegiatan (TPK) yang diketuai Perpulungen Maha.

banner 336x280