Tersangka Pembunuh Kasir Rumah Makan Padang Diringkus Polisi

banner 468x60

LAPORAN : FERRI – DELITUA

Setelah buron selama empat hari, akhirnya Polsek Delitua berhasil meringkus Eriksam Tumanggor alias Eric (24) warga Binjai, pelaku pembunuhan Indra Syahputra (21) warga Pariaman Sumatera Barat, yang bekerja sebagai kasir di Rumah Makan Minang Jaya di Jalan Karet Raya Perumnas Simalingkar. Petugas meringkus tersangka di Pangkalan Susu Langkat, saat berada di rumah neneknya, Selasa (02/10) dini hari.

banner 336x280

Informasi yang dihimpun kru SUMUTBERITA.com, di Polsek Delitua, menyebutkan, petugas gabungan dari Polresta Medan dan Polsek Delitua, mengetahui keberadaan tersangka melalui info dari masyarakat. Petugas yang mendapat info, langsung melakukan pengejaran ke Pangkalan Susu.

Saat tiba di lokasi persembunyian tersangka, petugas langsung mengepung rumah nenek tersangka. Begitu diringkus, tersangka sempat melarikan diri keluar rumah. Namun, aksi tersangka yang melarikan diri, ternyata sia-sia, karena petugas sudah mengepung rumah tersebut. Tersangka langsung diamankan ke Polsek Delitua, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Eric kepada wartawan, mengatakan, dirinya tega membunuh korban, karena dendam. “Aku sering diejek korban, katanya aku sering makan babi, padahal aku seorang Muslim, makanya dendam kali aku sama dia (korban-red),” ungkapnya.

Diungkapkannya, waktu kami sama-sama bekerja di rumah makan yang ada di Jalan Pancing, dendam aku tak bisa terbalaskan, makanya begitu dia (korban-red) pindah, aku langsung minta pekerjaan kepadanya, agar bisa membalaskan dendamku. “Aku tak masalah dengan gaji kecil di rumah makan itu, karena aku memang udah dendam kali sama dia, karena dikatain sering makan babi,” ucapnya, sembari mengatakan dirinya tak tamat SMA, dan setelah membunuh korban, dirinya lompat dari lantai dua, dan membawa uang Rp 80 ribu dan HP korban.

Kapolsek Delitua Kompol SP Sinulingga didampingi Kanit Reskrim AKP S Sembiring, saat dikonfirmasi, membenarkan telah mengamankan tersangka, yang ditangkap di daerah Pangkalan Susu. “Tersangka kita jerat dengan pasal 338 junto 340 tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, atau hukuman seumur hidup,” terangnya.

banner 336x280