*Pengacara Sumber Alam ‘Lumpuhkan’BI Dan Menteri keuangan RI Di Mahkamah Agung
LAPORAN : LAMS TUMORROW/ PARDY – TANAH KARO
Setelah 5 (Lima) tahun berjuang, Pengacara Sumber Alam Br Sinuraya SH berkantor di Jln Veteran No 100 Kabanjahe kembali berhasil mengalahkan 4 (Empat) tergugat yakni Direktur PT.BPR Berastagimora Krida Sopan Tarigan (Tergugat I), Bank Indonesia (BI) tergugat II, Dirjen Perbendaharaan RI (Tergugat III) dan Menteri Keuangan R.I disebut terguigat 4 terkait pembelaan hak kliennya yang terdiri dari 78 orang warga karo dari kalangan petani di Makamah Agung Jakarta.
Ke 78 orang tersebut salah satunya Rita Br Milala (47) dan 77 lagi adalah warga Desa Batu Karang Kec Payung selaku nasabah PT.BPR Berastagimori Krida merasa tertipu atas pembekuan Bank tersebut oleh Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia sesuai Surat Nomor 3/40/Kep.DGS/2001, tertanggal 29 Des 200, danberlanjut pencabutan izin olen Deputi Gubernur Bank Indonesia No.4/39/Kep.DPG/2002. Sementara, tabungan para nasabah pada Bank tersebut kurang lebih Rp.500.000.000 tidak dikembalikan pihak Bank tersebut.
“Pimpinan Bank pada tahun 2001 silam, tidak muncul-muncul lagi, sementara uang tabungan kami masih banyak didalam. Bank tersebut pun tiba-tiba bubar, jadi kami semua nasabah khususnya dari Desa Batu Karang kebingungan. Kami tidak tau kemana menuntut uang kami satu persatu, karena kami tidak mengerti Hukum dan Peraturan2 terkait Bank ini, karena kami mayoritas petani biasa. Kami hanya tau nyimpan pada saat panen dan meminjam ketika butuh kebutuhan pertanian,” ujar salah Rehulina Br Sinuraya yang juga merupakan nasabah penyimpan, Selasa (23/10) di Kantor pengacara Sumber Alam Kabanjahe.
Sementara, Ir Perdana Ginting merupakan warga Medan yang beristrikan asal Desa Batu Karang, kepada sejumlah wartawan, Selasa mengaku terhitung dari bank tersebut diliqiudasi sejak tahun 2001, beliau bersama warga para nasabah pernah meminta pertolongan bantuan ke DPR Karo dank e DPRD Provinsi namun tidak berhasil, dan 3 kali menguasakan ke pengacara kondang di Medan dan sekali melalui pengacara top di Jakarta hasilnya sama juga.
“ Kami sudah puas dan capeklah muali tahun 2001 sampai 2006 untuk memeprjuangkan ini, tapi semuanya berujung letihnya saja. Tahun 2007 ada petunjuk untuk menemui ibu Sumber Alam ini dan langsung membuat surat kuasa terhadap beliau. Dalam waktu 5 tahun ini kami bersama pengacara itu kami bertempur secara hukum melawan Bank Indonesia, Direktur Bank BPR Berastagi dan Menteri Keuangan RI, Dirjen Perbendaharaan RI, mulai dari tingkat PN Kabanjahe, Pengadilan Tinggi Medan, bahkan sampai ke Mahkamah Agung.
Peluang di PN Kabanjahe sudah kami pegang, namun mereka para penguasa tersebut mengajukan Banding ke Pengadilan Tinggi Medan, di PT kita sucses, namun mereka (BI,Menkeu RI) mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung. Tapi semuanya berujung senyum, karena tuhan mengkehendaki keinginan kita dalam persi jujur, kita bersama ibu Sumber Alam akhirnya sucses melumpuhkan aksi-aksi jahat mereka.
Sumber Alam Br Sinuraya SH, Selaku pengacara 78 oknum nasabah PT.Bank Berastagimori Krida Berstagi, kemarin kepada wartawan membenarkan perkataan para sumber tersebut. Dikatkannya, tahun 2007 para nasabah kalangan petani itu didampingi Ir Perdana Ginting dating ke kantor kita dan mempercayakan kita sebagai kuasa hukumnya untuk memperjuangkan hak-hak mereka. Teretanggal 22 Pebruari 2007, kita membuat surat gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Kabanjahe seseuai No. 09/ PDT.G/2007/PN.KBJ guna menuntut pihak bersangkutan untuk mengembalikan uang para petani ini yang sangkut di Bank Berastagimori Krida Berastagi , dan ini merupakan awal perjuangan kita selama 5 tahun.
Lanjutnya, kalau masalah cerita perjuangan dalam waktu 5 tahun ini sudah lumayanm cukuplah, tapi syukurlah dengan bantuan tuhan maha pengasih akhirnya kita sukses membela para warga yang benar ini di akhir perjuangan di Mahkamah Agung. Sesuai Putusan Mahkamah Agung No 591 K / Pdt/2010 lalu, pengajuan Kasasi mereka di tolak oleh M.A. Dalam waktu dekat ini, sesuai surat yang baru dikirim dari pusat, bahwa apa yang kita harapkan dan apa harapan para warga yang keberatan pasti terealisasi. “Uang mereka segera akan kembali,”ujar Pengacara Paru Baya ini.