Habisi Nyawa Mertua, Mantu Dihukum 9 Tahun

banner 468x60

LAPORAN : FERRI – PANCUR BATU

Terdakwa saat mendengarkan putusan Hakim.

Lamsinah boru Silalahi divonis 9 tahun penjara potong masa tahanan oleh Majelis Hakim yang diketuai Safril Batubara, SH  di Pengadilan Negeri L Pakam yang bersidang di Pancur  Batu. Ibu rumah tangga ini didakwa karena melakukan pembunuhan terhadap mertuanya sendiri.

banner 336x280

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Cabjari L. Pakam di Pancur Batu, Harry Yohanes, SH, MH menuntut agar terdakwa dihukum selama 12 tahun penjara potong masa tahanan. Atas perbuatan terdakwa, Majelis Hakim menyatakan terdakwa secara sah dan menyakinkan bersalah sebagaimana yang diatur pada  pasal 44 ayat 3 UU RI No.23 tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), membunuh mertuanya Nuria boru Simbolon (72) yang tinggal di Jalan Ali Parinduri Dsn 5 Desa Lama Pancur Batu.

Penasehat hukum Herlinawati br Tarigan,SH dan terdakwa menyatakan pikir-pikir selama seminggu guna menentukan sikap atas putusan itu. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menerangkan,   peristiwa itu terjadi pada Senin, 18 Juni 2012 sekira jam 10.15 WIB. Saat itu terdakwa lagi menyapu lantai rumah yang ditempati terdakwa dan korban yang merupakan ibu mertuanya dengan sapu. Tapi korban kembali menyapu lantai tersebut dengan celana ponggol milik terdakwa. Melihat tindakan mertuanya ini, terdakwa merasa keberatan dan melarang mertuanya melakukan hal itu tapi tidak didengarkan korban.

Korban selanjutnya pergi ke kamar tidurnya. Dari dalam kamar tidurnya, korban mengucapkan kata-kata  “binatang” yang ditujukan kepada terdakwa  yang membuat terdakwa jadi emosi. Selanjutnya terdakwa meletakkan anaknya di ruang tamu dan mendatangi korban ke kamar tidurnya, terdakwa memegang bahu kiri korban. Tapi korban memberi perlawanan dengan cara memegang tangan kiri terdakwa hingga membuat didekat pergelangan tangan kiri terdakwa mengalami memar dan memerah.

Terdakwa kemudian membantingkan tubuh korban ke lantai semen rumah hingga terjatuh dengan posisi miring. Lalu,  menjambak rambut korban dan  membentur-benturkannya ke lantai sambil mengatakan “kau jangan bilang aku binatang, ya, aku nggak pernah bilang kau binatang”.

Akibat benturan pada bagian kepalanya itu, membuat korban tidak berdaya dan tergeletak di lantai dengan posisi miring ke kanan. Terdakwa tidak lagi merasa hiba melihat mertuanya. Dengan kedua tangannya dari arah depan korban, leher korban dicekik terdakwa selama lima menit. Selanjutnya terdakwa mencakar siku tangan korban sampai kulitnya terkelupas. Terdakwa melihat korban terkapar di lantai dengan posisi miring ke kiri namun nafasnya masih ada. Terdakwa kemudian mengambil kep di kepalanya dan dengan kep yang ujungnya keras dan tajam ditusuknya leher korban hingga luka dan berdarah.

Selanjutnya terdakwa mengambil celana ponggol korban yang terletak di atas tempat tidurnya lalu dengan celana ponggol itu terdakwa membersihkan darah pada luka korban serta membersihkan darah yang berceceran di lantai kamar. Celana ponggol yang digunakan membersihkan darah itu selanjutnya dicuci terdakwa. Kemudian terdakwa menggeser posisi korban hingga sejajar dengan tempat tidurnya.

Sekira jam 10.50 WIB, terdakwa kembali melihat keadaan korban di kamarnya. Saat itu terdakwa mulai merasa ketakutan, lalu terdakwa menggendong anaknya dan pergi ke pajak Pancur Batu yang tidak berapa jauh dari rumahnya. Sekira jam 12.00, terdakwa kembali lagi ke rumahnya dan melihat korban sudah tidak bergerak lagi tapi dari mulutnya masih mengeluarkan darah segar, sehingga sambil menggendong anak, terdakwa kembali melap mulut korban dan selanjutnya mencuci celana ponggol yang digunakannya membersihkan darah tersebut.

Selanjutnya terdakwa pergi ke rumah Dorti br Sianturi. Akan tetapi terdakwa hanya bertemu dengan Onggung Siregar, suami Dorti br Sianturi. Terdakwa kemudian kembali ke rumahnya. Sepuluh menit kemudian, terdakwa kembali lagi ke rumah Dorti br Sianturi dan mengajak pasangan suami istri itu untuk melihat keadaan korban Luria br Simbolon. Setibanya di TKP,  Onggung Siregar mengatakan, korban sudah tewas. Tubuh korban selanjutnya diangkat dan dipindahkan ke ruang tamu dan darah yang keluar dari mulutnya dibersihkan. Karena curiga, lalu mengambil pakaian korban, tapi diambil kembali oleh terdakwa dan mencucinya. Sekira jam 20.00 WIB, terdakwa diamankan ke Polsek Pancur Batu.

banner 336x280