Oknum Mantan Kepsek SMK Negeri 2 Medan Diperiksa Sebagai Tersangka

banner 468x60

LAPORAN : PARDY SIMALANGO – TANAH KARO

Oknum mantan kepala sekolah SMK Negeri 2 Medan berinisial A SP saat menjalani pemeriksaan di salah satu ruang Tipiter Polres Tanah Karo

Oknum mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMK Negeri 2 Medan berinisial A SP (51) warga Jalan Puskesmas I Medan, Kelurahan Sunggal Kecamatan Medan Sunggal memenuhi panggilan penyidik  Polres Tanah Karo, Rabu (6/2) sebagai tersangka dalam kasus keabsahan penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) Bupati Karo DR (HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti dalam pencalonannya pada Pilkada Kab Karo tahun 2010.

banner 336x280

Ia mendatangi Mapolres Tanah Karo pukul 10.30 Wib dengan didampingi dua orang penasehat hukumnya. Sekitar pukul 12.00 Wib, A SP berikut dua pengacaranya dan seorang Polwan beseragam lalu lintas berpangkat AKP Rosmawaty keluar dari ruangan untuk melakukan sholat dan makan siang. Hingga pada pukul 16.30 Wib, oknum A SP  masih menjalani pemeriksaan di salah satu ruang Tipiter Polres Tanah Karo.

Sebelumnya, beberapa saat kedatangan A SP bersama pengacaranya di ruangan Tipiter Mapolres Tanah Karo, wartawan sempat mendapat larangan memfoto tersangka dari oknum Polwan AKP Rosmawaty yang statusnya dalam kasus itu tidak jelas saat mendampingi tersangka.

Anehnya, saat menjalani pemeriksaan terhadap A SP, ia juga didampingi oknum Polwan itu.  Ironisnya, saat seorang wartawan terbitan Medan membidik foto ke arah oknum AKP Rosmawati yang duduk bersamaan dengan A SP, malah oknum Polwan AKP Rosmawati merasa keberatan sembari menyarankan kepada wartawan agar hasil bidikan kamera di delete (hapus-red).

“Kok di foto, hapus itu,” ujar wartawan menirukan ucapan oknum Polwan itu, sembari menyerahkan kameranya dengan tujuan agar oknum polwan tersebut yang bertindak menghapus. Namun, setelah oknum Polwan itu menerima kamera digital milik wartawan, dia mengamati hasil foto, dan menyerahkan kembali terhadap wartawan tanpa melakukan penghapusan hasil bidikan. Timbul penasaran akan kehadiran oknum Polwan AKP Rosmawati tersebut ternyata untuk mendampingi A SP yang menjalani pemeriksaan.

Informasi diperoleh, penerbitan SKPI Nomor 422/416/SMK-2/2010 yang ditandatangani A SP pada 7 Agustus 2010 diduga penerbitannya tidak sesuai dengan persyaratan seperti tidak dicantumkannya surat laporan polisi tentang kehilangan ijazah sebagai dasar penerbitan surat keterangan dimaksud.

Demikian juga penerbitan SKPI itu tidak berdasarkan fakta dan data serta dokumen yang ada di SMK Negeri 2 Medan. Sehingga diduga oknum A SP diduga membuat surat palsu atau memalsukan surat sehingga kepadanya dikenakan pasal 266 ayat 1 dan 2 subsider Pasal 263 ayat 1 dan 2 KUHPidana.

Ketika hal  itu dikonfirmasi ke Kapolres Tanah Karo AKBP Marcelino Sampouw SH SIk MT melalui KBO Reskrim Polres Tanah Karo, Ipda Arus Ginting yang dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (6/2) mengakui pemeriksaan terhadap A SP dalam kasus keabsahan penerbitan SKPI atas nama Kena Ukur Karo Jambi Surbakti.

Disinggung peran oknum Polwan AKP Rosmawati itu mendampingi A SP, kemungkinan ada urusan dan diantara mereka masih ada keluarga. “Ada urusannya kesini, jadi dia (oknum polwan-red) wajar keberatan karena dapat kalian petik fotonya,” ungkapnya.

Sebagaimana diketahui Perdemuan Tarigan yang membuat laporan ke Polres Tanah yang bernomor : STPL-C/415/V/2012/SU/RES T.Karo, tertanggal 19 Mei 2012 tentang keabsahan SKPI Kena Ukur Karo Jambi Surbakti.

Sebelumnya, Bupati Karo DR (HC) Kena Ukur Karo Jambi Surbakti kepada wartawan mengatakan dirinya tidak pernah menggunakan ijazah palsu. “Tidak pernah saya menggunakan ijazah palsu,” tegasnya.

Diceritakannya, bahwa tahun 1982 kehidupan dia susah. Pada saat itu, sedikitpun tidak ada niat mau menjadi pejabat, terpikir saja tidak ada menjadi pejabat. Nah, tahun 1998 setelah sukses di perantauan, saya kembali ke Medan dan mengambil Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) di bekas sekolah saya sebagai kenang-kenangan, karena tahun 1982 ijazah saya hilang di atas kapal. “Jadi saya belum pernah menggunakan ijazah pada waktu pendaftaran Pilkada, tapi saya menggunakan Surat Keterangan Pengganti Ijazah sebab ijazah saya hilang,” ungkapnya tanpa terinci.

Tahun 2003, saya diajak teman terjun ke dunia politik dari Partai Golkar menjadi anggota DPRD Karo. Pada saat itu, berkas saya (SKPI) lolos verifikasi, namun saat itu tidak terpilih. Pada Pemilu Kada 2005 saya mencalonkan diri menjadi Bupati Karo dengan berkas SKPI yang sama dan juga lolos verifikasi, namun tidak terpilih. Tahun 2008 saya kembali ikut calon legislatif dengan SKPI yang sama dan terpilih sebagai anggota DPRD Karo. Tahun 2010, dari anggota DPRD saya kembali ikut bertarung di Pemilu Kada Kabupaten Karo periode 2010-2015 dan akhirnya terpilih sebagai pemenang menjadi Bupati Karo juga dengan SKPI yang sama.

banner 336x280