LAPORAN : BOY PRASETYA – MEDAN
Nur Cholis, bandar besar sabu-sabu di kawasan Sunggal, didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (11/2). Agenda kali ini mendengarkan keterangan dua orang saksi dari Polda Sumut. Muslim Buchari, pada keterangan didepan majelis hakim dipimpin I Dewa Gede Ngurah Adyana mengatakan, terdakwa ditangkap saat membawa sabu-sabu seberat setengah kilo.
Menurutnya, penangkapan terhadap pria asal Aceh ini bermula adanya informasi yang diperoleh dari warga bahwa akan terjadi transaksi sabu-sabu dalam jumlah besar. Informasi itu juga menyebutkan ciri-ciri orang mengantar sabu itu naik kereta Honda Scoopy putih. Setelah dilakukan pengamatan, ternyata benar bahwa pada hari Rabu 17 Oktober 2012, jam 12.30 wib, Kalis terlihat melintas di Jalan Pembangunan, Pasar 3 Sunggal.
“Waktu dia (Kalis) melintas, kita langsung cegat dan kita periksa. Ternyata ada kantongan plastik yang digantung di kereta. Setelah kita periksa, ternyata berisi sabu-sabu yang dibungkus dengan kertas koran,” kata Muslim.
Keterangan yang sama juga diutarakan Richardo Siagian yang meneruskan keterangan Siswoyo dan Suherman yang telah diperiksa pada persidangan sebelumnya. Namun Richardo menambahkan, bahwa saat ditangkap, Kalis mengakui bahwa sabu itu adalah milik Abu Min yang akan diantarkan pada seseorang bernama Sir. Kalis juga mengaku bahwa dia dijanjikan Sir uang Rp 1 juta jika barang tersebut telah diserahkan.
“Setelah penangkapan itu, kami juga memeriksa ke rumahnya di Komplek Taman Setiabudi Indah 2, tapi gak ada orang di rumah itu. Barulah kami bawa dia ke kantor (Poldasu),” kata Richardo.
Usai mendengarkan keterangan saksi, selanjutnya, majelis hakim menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi meringankan bagi Kalis.
Diketahui, atas perbuatannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Ratnawati menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat 2 UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal hukuman seumur hidup atau mati.