LAPORAN : FERRI – DELISERDANG
Sejumlah elemen Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) meminta Kapolres Deli Serdang AKBP Dicky Patria Negara Sik melalui Kanit Tipiternya Ipda Bambang P menangkap para pelaku perusakan lingkungan sepanjang Sungai Semeimei, serta menyeretnya ke pengadilan.
“Pengusaha galian C illegal itu harus dihukum seberat-beratnya dengan dakwaan sebagai perusak lingkungan dan ekosistem,karena telah melakukan pengerukan di dalam alur sungai. Disamping itu, Polres Deli Serdang juga hendaknya Jangan sekedar menangkap operator alat berat, namun juga orang yang membekingi Galian C ilegal tersebut”, Demikian dikatakan LSM RCW, R K Purba Menjawab wartawan Senin (18/2) di Lubuk Pakam .
Dijelaskanya, dengan ditindaknya pengusaha galian C di STM Hilir oleh Polres Deli Serdang beberapa minggu lalu, diharapkan menjadi langkah awal untuk penertiban serupa di Galian C Ilegal di Dusun Sp.Namo Pinang Desa Namo Tualang Kecamatan Biru biru. Karena galian C illegal tersebut, sudah jelas-jelas merusak ekosistem di Sungai Semeimei karena melakukan aktifitas penambangan di dalam sungai.
“Sejatinya, Kapolres Deli Serdang tidak kompromi dengan galian C tanpa izin. Pelakunya tidak sekedar ditangkap, tapi harus diseret ke pengadilan agar dijatuhi hukuman berat karena telah melanggar Undang-Undang lingkungan hidup no 32,Tahun 2009. Dimana dalam undang undang tersebut terutama dalam BAB XV Pasal 97 mengatakan jika Tindak pidana dalam undang-undang ini merupakan kejahatan. Sementara pada Pasal 98 (1) disebutkan,setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak sepuluh Miliyar,”pintanya.
Hal senada juga dibenarkan Anggota LSM Perak (Peduli Rakyat) Sumut, Heri Sembiring ketika dikonfirmasi wartawan melalui Selularnya. Sembiring juga meminta agar Polres Deli Serdang pro aktif dalam menangani kasus perusak lingkungan. Disamping itu, Sembiring juga menghimbau agar warga yang merasa dirugikan atas tindakan galian C illegal, agar segera memberi laporan kepada Polisi agar para pelaku dapat ditindak.
“Dengan demikian, Polres Deli Serdang Melalui Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) bisa menggulung Oknum-oknum yang terlibat dalam praktek galian C tanpa izin tersebut, Baik mengaku anggota LSM, Wartawan maupun aparat keamanan. Karena akibat ulah mereka, sudah meresahkan masyarakat sekitar lokasi maupun masyarakat sepanjang bantaran sungai”, ujar Sembiring.
Sembiring juga menilai, munculnya galian C tanpa izin merupakan dampak dari sikap pejabat terkait yang tidak konsisten melaksanakan peraturan. Sebab Peraturan Daerah (Perda) tentang galian C sudah dimiliki hampir semua Kabupaten/Kota di Sumut, namun tidak terlaksana dengan baik.
“Kalau instansi terkait konsisten dengan Perda dan tidak ada oknum yang ikut bermain, masalah galian C tanpa izin tentu tidak akan pernah ada. dibalik itu, masyarakat selalu mengharapkan peran Polres Deli Serdang guna memberikan rasa nyaman kepada masyarakat” tuturnya mengakhiri.