DPRD Karo Mendesak Pemkab Hentikan Segala Aktivitas PT WEP

banner 468x60

LAPORAN : DESSY TARIGAN – TANAH KARO

Dari kiri ke kanan anggota DPRD Karo Sentosa Sinulingga, Masdin DT Ginting, Ketua DPRD Effendy Sinukaban, Wakil Ketua DPRD Onasis Sitepu, Ferianta Purba dan Frans Dante Ginting saat diwawancarai.

Terkait dengan aktifitas di PT Wampu Electrik Power yang mengelola Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di Desa Rih Tengah Kecamatan Kutabuluh Kabupaten Karo,  belum mengantongi sejumlah ijin dari pihak-pihak yang berwenang, maka Tim verifikasi DPRD Karo mendesak Pemkab Karo untuk menghentikan segala aktivitas pembangunan PT (WEP) tersebut.

banner 336x280

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Verifikasi DPRD Karo,  Effendi Sinukaban didampingi Wakil Ketua DPRD Ferianta Purba SE dan Onasis Sitepu ST. Kemudian, Ketua Komisi A Frans Dante Ginting, Ketua Komisi B, Ir Edi Ulina serta anggota Masdin DT Ginting, Sentosa Sinulingga,  Thomas Sitepu ST. Dimana Tim tersebut  dibentuk September 2012 lalu beranggotakan tiga pimpinan DPRD Karo dan 2 Ketua Komisi A dan B

“Ada banyak izin yang belum diterbitkan sesuai Perda Kabupaten Karo. Namun, PT WEP terus beroperasi dan menjalankan aktivitas sampai sekarang,” ujar Ketua Tim Verifikasi DPRD Karo, Effendi Sinukaban usai rapat tertutup dengan esekutif membahas tentang soal adanya beberapa item yang belum memiliki izin dari PT WEP kepada wartawan, di ruang kerjanya, Senin (25/2).

Effendi mengatakan, ada sepuluh izin yang belum dimiliki PT WEP sesuai Perda Kab Karo, yaitu izin gangguan usaha PLTA dan jaringan transmisi. Perusahaan ini juga belum memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) DAM, sand trap, water way, haed tank, penstock, tail race, swicthyard dan IMB pendirian menara jaringan transmisi.

“Pada 2012 lalu, kami sudah memanggil PT WEP. Mereka berjanji akan memenuhi dan melengkapi perizinannya. Nyatanya, sampai sekarang janji tersebut tidak terlaksana dan aktfitas terus dilakukan,” katanya.

DPRD Karo mendukung sepenuhnya ada perusahaan besar yang melakukan penanaman modal di daerah ini. Namun, mereka meminta segala kebijakan dan proses pelaksanaannya harus sesuai dengan mekanisme dan peraturan yang berlaku di daerah ini.

“Kami sangat menyayangkan ada perusahaan besar yang terkesan tidak menghormati Perda yang berlaku. Karena statusnya perusahaan internasional, hal-hal seperti ini seharusnya tidak menjadi persoalan,” tuturnya.

Lanjutnya lagi, ia berharap Pemkab Karo tidak mengulangi kesalahan yang sama, seperti yang terjadi pada PT Merek Indah Lestari (MIL), Pabrik Kelapa Sawit di Desa Lau Pakam Kecamatan Mardinding dan sejumlah minimarket yang ada di Bumi Turang.

“Jika kali ini Pemkab Karo tidak mengambil ketegasan, kami akan mengambil langkah-langkah yang sesuai dengan hak yang berlaku,” tukasnya.

Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kabupaten Karo, Ngaku Ramos Perangin-Angin, saat dikonfirmasi wartawan  melalui telepon selulernya mengenai hal ini, mengaku akan melayangkan surat kepada PT WEP untuk segera menghentikan aktifitasnya sebelum semua izin diterbitkan.

“Ada beberapa peraturan daerah yang belum mereka penuhi. Selama ini, mereka hanya melengkapi peraturan dari pemerintah pusat. Untuk itu, kita akan surati dan meminta agar aktivitasnya dihentikan sementara,” tegasnya.

banner 336x280