Pihak Samsat Kabanjahe Diduga ‘Peras’ Pengurus Pajak Kendaraan

banner 468x60

LAPORAN : PARDY SIMALANGO – TANAH KARO

Surat PKB / BPKB

Petugas Kantor Bersama Satu Atap (Samsat) Kabanjahe dibawah kepemimpinan Antoni Sinaga diduga memeras salah seorang warga Kabanjahe berinisial RB (42) warga Jalan Nabung Surbakti, Gg Portibi Kabanjahe, Kabupaten Karo. Dugaan pemerasan ini terjadi ketika RB melakukan pembayaran  pajak kendaraan milik saudaranya, Selasa (26/2) di Kantor pelayanan pembayaran pajak kendaraan Samsat Jalan Jamin Ginting Simpang Berhala No 9 Kabanjahe.

banner 336x280

Sesuai pengakuan RB, Selasa (26/2) di areal kantor Samsat Kabanjahe,  kesan pemerasan ini berawal dari ketika dirinya mengurus pajak kendaraan milik saudaranya EK Br T, jenis Toyota Avanza BK 1892 SK tahun pembuatan 2009 yang diakuinya sempat menunggak 1 (satu) tahun karena kelalaian akibat aktivitas saudaranya yang padat.

Proses demi proses berkas, RB pun mempertanyakan  total pembayaran yang harus dilunasinya di loket pembayaran. Petugas loket yang disebut RB bermarga T mengutarakan bahwa total yang harus dibayar senilai Rp. 3.350.000 (Dua Juta Tiga  Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah).

Karena kurang memahami petunjuk ketentuan di kolom Surat Pajak Kenderaan Bermotor (PKB), RB pun langsung mengeluarkan uang yang sebelumnya telah diserahkan keluarga terhadapnya. Ternyata uang yang tersedia sebanyak Rp. 2.450.000, membijaksanai agar tidak terkendala, RB pun mengeluarkan uang stiker (seratus ribu-red) yang ketepatan tinggal 1 lembar dalam dompet, dan mengabulkan permintaan petugas Samsat.

Saat keluar dari loket bayar, roman wajah dan langkah RB sangat menyolok dengan terpaan kebingungan atas kesediaan anggaran yang sebelumnya telah  diserahkan saudaranya. Akting unik itu membuat sejumlah wartawan datang untuk menghampirinya. Setelah diperiksa secara bersama antara RB dengan sejumlah wartawan, ternyata ketentuan yang ada di Surat Ketetapan Pajak Daerah PKB berbeda dengan pembayaran yang diajukan sang petugas loket.

Hasil pantauan wartawan, pada surat PKB No 2302318 atas nama EK Br T, jenis kendaraan Toyota Avanza BK 1892 SK, pajak rutin per tahun senilai Rp. 2.103.000, serta sanksi Administrasi selama 1 tahun karena sudah menunggak senilai Rp. 139.200, jadi total yang harus dibayar sebanyak Rp. 2.242.200. Kesimpulan sesuai pengakuan RB,  petugas loket  disinyalir telah mengelabui RB senilai Rp. 107.800 (Seratus Tujuh Ribu Delapan ratus Rupiah).

“Minta tolong lah bang, agar hal ini ditindak lanjuti, karena kalau seperti ini sudah berkesan memeras jadinya, uang pun tadi tinggal seratus ribu lagi di kantong. Jangan-jangan semua yang mengurus pajak di Samsat Kabanjahe diperlakukan seperti ini,” ujar RB sembari mengaku berprofesi sebagai supir Truk milik saudaranya EK Br T.

Ketika hal ini hendak dikonfirmasi kepada Plt Kepala Samsat Kabanjahe Antoni Sinaga, Selasa (26/2) tidak berada di tempat. Pengakuan salah satu staffnya bernama Endang, bahwa pimpinannya sedang berada di Medan. “Bapak lagi di Medan bang, dia cuma hari Sabtu aja disini. Biasanya urusan konfirmasi, sama KTU  kita ibu Oli, tapi dia pun lagi Samsat Keliling (Samkel) ke Tiga Binanga,” ujar Endang.

banner 336x280