Aneh? Calo PNS Cuma Dihukum Setahun

banner 468x60

LAPORAN : BOY PRASETIA – MEDAN

Ada yang aneh dalam persidangan kasus dugaan calo PNS Pemko Medan, dengan terdakwa mantan kasub keuangan dinas perindustrian dan perdagangan kota Medan, Sun Werdy Hutabarat.

banner 336x280

Pasalnya, Karto Sirait SH selaku majelis hakim yang menangani perkara ini hanya menghukum terdakwa selama 1 tahun penjara.

Putusan ini dibacakannya  saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (27/2).

Tentu saja putusan ini menjadi tanda tanya. Sebab, putusan ini lebih rendah 3 tahun dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yunitri SH, yang sebelumnya menuntut terdakwa selama 4 tahun penjara.

Atas putusan ini, Yunitri akan mengajukan banding. “Banding,” katanya kepada wartawan dengan raut agak sedikit kesal, saat ditanya ketika keluar dari ruang persidangan.

Sekadar latar,  kasus ini bermula pada tahun 2010, saat Pemko Medan membuka pengumuman penerimaan CPNS.

Dari sinilah awal mulanya terdakwa melancarkan siasat busuknya. Caranya, ia menawarkan diri kepada korbannya, diantaranya Jaka Maulana dan Muhammad Mujawar, dengan iming iming bisa meloloskan para korbannya menjadi PNS di Pemko Medan, dengan meminta sejumlah uang Rp150 juta per orang.

Singkat cerita, setelah uang disetorkan kepada terdakwa, ternyata nama para korban tidak lulus. Atas dasar inilah para korban lalu melaporkan terdakwa ke pihak penegak hukum.

banner 336x280