Kapolres Karo: Penangkapan Tuah Ginting Sesuai Prosedur
LAPORAN : MOPEN MALANGO – TANAH KARO
Pasca penangkapan Tuah Larusta Ginting (31) warga Desa Tiga Panah, Kabupaten Karo, Jumat (22/2) lalu kini mulai menemui titik terang. Pasalnya, 4 orang saksi yang kesemuanya warga Desa Tiga Panah, Kabupaten Karo telah didatangi pihak Propam Polda Sumut serta dimintai keterangan dari pihak warga tersebut tentang kejadian yang menimpa Tuah Ginting di Desa Tiga Panah yang terduga sebagai jurtul Togel berlokasi di pasar Desa Tiga Panah.
Adapun keempat saksi yang dimintai keterangannya tersebut adalah B. Ginting yang juga sebagai Ketua BPD (Badan Permusyawarahan Desa) di Desa Tiga Panah, M. Kemit yang juga sebagai Sekdes (Sekretaris Desa) di Desa Tigapanah. Terkelin Bukit salah satu warga yang dinyatakan melihat kejadian tersebut dan juga pemilik warung/ kede kopi James Tobing selaku tempat kejadian lokasi penangkapan.
B. Ginting, M. Kemit serta James Tobing diperiksa Propam Polda Sumut diruang periksa Propam Polres Karo. Sementara, Terkelin Bukit dimintai keterangannya diruang periksa Polsek Tiga Panah hingga pukul 18.00 Wib sore hari. Setelah selesai dimintai keterangan oleh pihak Propam Polda Sumut, mereka juga langsung ke TKP yang berada di Tiga Panah untuk melihat tempat kejadian dan kejelasan dari proses penangkapan yang didampingi oleh Kapolsek Tigapanah AKP L. Ambarita beserta anggotanya.
Pasca penangkapan yang dilakukan Polres Karo terhadap Tuah Larusta Ginting, Jumat (22/2) lalu, Kapolres Karo AKBP Marcelino Sampouw SH SIk MT melalui Kasubbag Humas AKP Sayuti Malik mengatakan penangkapan tersebut telah sesuai Standart Operasional Prosedur (SOP).
“Polres Karo selalu mengedepankan peraturan dalam melakukan operasi dilapangan. Proses penangkapan terhadap Tsk atas nama Tuah Larusta Ginting warga Desa Tiga Panah, pada Operasi Pekat yang kita gelar Jumat kemarin sudah sesuai aturan. Komentar tsk terkait penganiayaan atas dirinya terhadap sebagian rekan Pers merupakan haknya selaku warga Negara Indonesia. Namun, pengakuan yang diutarakan tsk terhadap publik melalui media tidak menjadi tolak ukur penentuan hukum. Kita akan mengkaji sesuai prosedur, terlebih-lebih pihak keluarga tersangka sudah membuat laporan resmi ke pihak Kepolisian Polres Tanah Karo. Jika proses tempuhan hukum itu nantinya terbukti, pihak kita siap menerima konsekwensinya sesuai UU yang berlaku,” tegas Sayuti diruang kerjanya, Senin (25/2) lalu sekira pukul 18.00 Wib.