Gawat..!! Panglima Gemot Cuma Dihukum Ringan

banner 468x60

LAPORAN : BOY PRASETIA – MEDAN

Salah Satu Geng Motor yang Membubarkan diri Beberapa Lalu dihadapan Waka Polsekta Medan Kota AKP P.Sihombing dan Kanit Reskrim Iptu Gunawan, baru-baru ini di Medan

Hukum di negeri ini benar-benar gawat. Bayangkan saja, seorang panglima Genk Motor (gemot) cuma dihukum selama enam bulan penjara.

banner 336x280

Padahal, tindakannya sangat meresahkan masyarakat. Adalah Donal Ricardo Tampubolon (23). Kata majelis hakim dipimpin Sherliwaty SH, saat membacakan putusannya, Selasa (5/3), di Pengadilan Negeri (PN) Medan, terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar pasal 170 KUHPidana.

Mendengar hal itu, terdakwa yang diketahui merupakan anak seorang oknum polisi, langsung tersenyum manis. Anehnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Oky Yudhatama SH, tidak mengajukan banding. Padahal, ia menuntut terdakwa selama 1 tahun penjara.

“Saya pikir-pikir dulu atas putusan hakim,” kata Oky, kepada wartawan ketika diminta tanggapannya mengenai putusan hakim.

Sekadar latar, terdakwa Ricardo memang telah lama menjadi DPO pihak kepolisian. Dia akhirnya ditangkap petugas pada pertengahan Oktober 2012, saat tengah mengikuti pelantikan Satuan Pelajar Mahasiswa Ikatan Pemuda Karya (Sapma IPK).

Dipersidangan, hakim Sherliwaty sempat menegur terdakwa, lantaran namanya kerap disebut-sebut sejumlah anggota ‘gemot’ pada tiap persidangan.

“Berarti kamu yang namanya Donal Ricardo.Selama ini setiap persidangan kasus genk motor, nama kamu selalu disebut-sebut anggota mu itu. Tapi kamu enggak pernah ketangkap, dan sekarang kami baru tahu kalau kamu selama ini pimpinan genk motor,” ujar Sherliwaty, dengan nada tinggi.

banner 336x280