Mantan Kadisdik Sibolga Divonis 16 Bulan

banner 468x60

LAPORAN : BOY PRASETIA – MEDAN

Mantan Kepala Dinas Pendidikan Pemerintah Kota Sibolga, Rustam Manalu, sedikit bisa bernapas lega. Pasalnya, ia hanya dijatuhi hukuman  penjara selama 1 tahun 4 bulan, karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan buku perpustakaan Sekolah Dasar (SD) tahun 2010 sekitar Rp 570,53 juta.

banner 336x280

Demikian dikatakan majelis hakim dipimpin Suhartanto SH, saat membacakan putusannya di gedung Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (5/3).

Selain kurungan badan, terdakwa juga dikenakan denda sebesar Rp50 juta. Menurut majelis, terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berbeda dengan Lamser Tinambunan. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ini, hanya dihukum selama setahun penjara dan dikenakan denda sebesar Rp50 juta.

Masih menurut majelis, hal-hal yang meringankan bagi kedua terdakwa adalah, memiliki tanggungan keluarga, berkelakuan baik selama persidangan serta baru pertama kali divonis bersalah oleh pengadilan.

Sedangkan hal yang memberatkan, para terdakwa tidak mendukung komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi. “Dengan putusan ini, terdakwa bisa
menerima dan juga bisa menyatakan banding sejak hari ini juga. Bagaimana terdakwa,” tanya majelis hakim.

Mendengar pertanyaan majelis hakim, kedua terdakwa hanya tertunduk lesu. Baik Rustam dan Lamser mengaku pikir-pikir untuk menerima putusan hakim tersebut.

Putusan ini sendiri lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nanang Prihanto SH. Dimana, Rustam  Manalu, dituntut selama 2 tahun penjara dan Lamser Tinambunan, dituntut selama 1,5 tahun penjara.

Usai putusan tersebut, kepada wartawan, Rustam mengaku belum sepenuhnya menerima vonis hakim tersebut. “Ya kita lihat dulu nanti, sekarang masih pikir-pikir,” kata Rustam.

Sekadar latar, dalam dakwaan JPU disebutkan, kedua terdakwa diduga  terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan buku perpustakaan Sekolah Dasar (SD)
tahun anggaran 2010, hingga merugikan negara sebesar Rp 570,53 juta.

Dalam praktiknya, kata Nanang Prihanto, dana untuk pengadaan buku perpustakaan SD untuk 17 sekolah di Kota Sibolga yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) APBD Kota Sibolga 2010 sebesar Rp1,5 miliar, yang dikerjakan Rafandi Malau, Direktur CV Alfa Centauri.

Sesuai kontrak atau perjanjian pemborongan, pengadaan buku sudah harus selesai pada 26 Desember 2010. Namun, meski buku-buku perpustakaan itu belum diserahkan kepada Lamser selaku PPK. Rafandi Malau malah mengajukan pencairan dana untuk prestasi kerja 100 persen.

Selanjutnya, terdakwa Rustam selaku Pengguna Anggaran (PA), mengintruksikan Lamser menyiapkan dokumen-dokumen untuk pencairan dana tersebut. Setelah dokumen-dokumen yang diperlukan ditandatangani terdakwa, Rafandi menerima pembayaran 100 persen. Namun, setelah dana dicairkan, Rafandi tidak juga menyelesaikan
pengadaan buku tersebut. Sedangkan dana telah diterima seluruhnya oleh Rafandi. Akibat perbuatan kedua terdakwa tersebut, negara dirugikan Rp570,53 juta.

banner 336x280