Air Terjun Sipiso Piso ‘Terancam’ Terjual

banner 468x60

Warga Tongging Berikan ‘Lampu Kuning’ Pancangkan Plank Hak Milik
LAPORAN : LAMS/ PARDY /JHON/ BIRMAN- TANAH KARO

Panorama alam water fall (air terjun) sipiso piso yang merupakan areal Daerah Tujuan Wisata (DTW) berlevel internasional berada di Desa Tongging Kec Merek Kab Karo, Sumut, baru baru ini diterjang isu bakal terjual. Dari hal itu, puluhan warga tongging didominasi para tokoh masyarakat serta pemerintahan desa berikan ‘lampu kuning’ dengan memancangkan plank tanda-tanda bahwa areal sipiso piso tersebut adalah tanah  ulayat masyarakt desa tongging, Sabtu (30/3) di areal DTW Sipiso piso.

banner 336x280

Tujuan mereka memancangkan jenis plank bernuansa pengumuman agar pihak pihak yang sudah mematangkan rencana untuk menjual lokasi wisata alam diatas lahan seluas kurang lebih 5 (Lima) Hektar (Ha) itu dapat mengurung niatnya yang berkesan memanfaatkan situasi demi kepentingan individu.

Hal ini diutarakan salah satu tokoh masyarakat Tongging Palen Girsang (52) didampingi Sekretaris Desa (Sekdes) Tongging Rosmalin Purba (51) dan puluhan tokoh adat yang memahami historis (sejarah) areal wisata air terjun sipiso piso tersebut, kepada kru www.sumutberita.com, Sabtu (30/3) di lokasi air terjun.

“Tindakan awal yang kita lakukan ini sekedar untuk memberikan rambu-rambu agar para oknum-oknum tertentu berhati hati melancarkan aksi indikasi penjualan wilayah ini. Hal ini kita implementasikan berdasarkan informasi yang sudah akurat baru baru ini bahwa lahan seluas 5 Ha merupakan areal DTW Sipiso sipiso sedang proses pengurusan surat yang diduga untuk menjadikan hak miliknya, dan sesuai informasi sumber kita, setelah surat-surat mulai sinkron lahan tersebut sudah ada yang menampung dengan harga relatif tinggi,” ujar Girsang.

Lanjut putra sulung mantan Kades Tongging  ini, dia juga memaparkan bahwa banyak bukti bukti termasuk administrasi surat menyurat dipegang pihaknya yang menyatakan bahwa tanah areal sipiso sipiso diatas 5 Ha itu adalah lahan (tanah) ulayat masyarakat desa tongging, hal ini terbukti pada surat keradjaan soeka Nomor Register 530 tahun 1940. Bukti selanjutnya, pada saat pembangunan Restoran dan Mushola di areal DTW Air Terjun Sipiso piso puluhan tahun silam, pihak Pemkab Karo meminta persetujuan warga Desa Tongging dari Si Lima Turpuk (lima kumpulan marga-red) melalui Kepala Desa pada saat itu. “Bukti suratnya jelas dan lengkap kita simpan,” tegas Girsang.

Sementara penjelasan Sekdes Tongging Rosmalin Purba, langkah langkah yang mencurigai sudah terlihat sejak tahun 2002 silam. Pada saat itu, ada pihak PT yang sengaja mengurus Hak Guna Usaha (HGU) diatas tanah ulayat, tapi realislasi kegiatan terkesan fiktif. Menurutnya, HGU tersebut difungsikan selama 25 tahun, terhitung mulai sebelumnya. Sesuai data yang dihimpunnya di pemerintahan, pada tahun 2008 HGU milik PT EB sudah tidak berfungsi lagi (off). Namun pihaknya tiba-tiba disentak keheranan, karena pada tahun 2012 HGU milik PT tersebut di aktifkan kembali.

“Nah, fakta inilah yang membuat kita merasa aneh, sedikit banyaknya kita juga memahami hal yang demikian. Untuk apa HGU itu diaktifkan kembali, sedangkan dulu pun tidak ada fungsinya,” ujarnya singkat.

Sementara menurut pengakuan beberapa warga sekitar Sipiso piso, mengaku marga SM (70) , mengatakan bahwa PT EB tersebut hanyalah sebuah perusahaan akal akalan, karena alamat dan kegiatan PT tersebut abstrak (kabur-abu abu). Dia juga menambahkan, bahwa proses penjualan lokasi tersebut sudah berlangsung, karena panjar sudah diterima berinisial G.Munthe warga Desa Merek Kec Merek, kab Karo dari pihak pembeli berdarah Tionghoa.

“Intelektual deader dari semua ini adalah si G.Munthe warga Desa Merek, dialah yang mempermainkan segala bentuk surat akal akalan yang ingin menghancurkan masa depan dan martabat alam wisata sipiso piso yang merupakan titipan nenek moyang kita. Memang beliau  itu sepertinya sudah terlalu maju, tapi kita yakin suatu saat dia pasti menerima imbalan yang sama, karena arwah nenek moyang kita juga masih berada di areal ini,” Tukasnya emosi.

Pantauan kru www.sumutberita.com, Sabtu (30/3) di lapangan, sejumlah warga memancangkan Plank bertuliskan bahwa lahan di areal seipiso piso dengan luas kurang lebih 5 Ha tersebut adalah milik masyarakat Desa Tongging. Plank tersebut dipancangkan di 3 lokasi, pertama di areal pengutipan retribusi, dua lagi lokasi pinggir jalan menuju Desa Tongging, persis di lahan yang diduga dikuasai oleh G.Munthe.

banner 336x280