Polsek Lau Baleng Terkesan Benamkan Kasus

banner 468x60

LAPORAN : JOHN GINTING – TANAH KARO

Sejumlah elemen masyarakat Dusun Genting, Desa Rimo Bunga Kecamatan Mardinding Karo meminta agar Hukum jangan Runcing Ke-bawa namun tumpul keatas. Setidaknya itulah harapan yang di kemukakan Alfianta Ginting kepada wartawan, kemarin siang di kediaman agar Polsek Lau Baleng mengungkap kasus Pembunuhan yang menimpa saudara kandungnya Sempakata S Pandia bulan lalu tepatnya, Senin (4/2) sekira pukul 12:30 Wib.

banner 336x280

“Kami minta Polsek Lau Baleng bisa mengusut hingga tuntas serta menangkap pelaku pembunuhan Sempakata S Pandia beberapa Bulan lalu, jangan terkesan kasus tersebut ‘DIMETIESKAN’ alias dibenamkan karena kami keluarga korban juga butuh penegakkan hokum sebab Negara kita Negara Hukum dan taat Perundang-Undangan,” ungkap Alfianta yang juga Ketua PAC.Satgas Inti Maha Karya Ikatan Pemuda Karya (Maha Karya IPK) Kecamatan Mardinding dan Lau Baleng Karo.

Ketika di singung kru Koran ini terkait kematian Sempakata S Pandia, Ketua PAC Satgas Inti Maha Karya IPK lebih lanjut menuturkan, pihaknya menduga Polsek Lau Baleng ‘ada main’ dengan pihak pelaku. Karena, dikatakannya,  kasus tersebut erat kaitannya dengan kawasan hutan seluas 400 Ha di hutan Lau Perira yang saat itu diawasi oleh korban. “jadi wajar kalau kita mensenyalir dugaan kuat pihak Polsek Lau Baleng telah menerima sejumlah suap dari pihak pelaku agar mengubur kasus tersebut dalam-dalam masak sudah hamper 3 (tiga) bulan belum ada titik terang penanganan Hukum,” tegas Alfianta Ginting yang di dampingi sejumlah sanak keluarga korban lagi.

Kasus tersebut ungkap keluarga mendiang, bahwa kasus dan peristiwa tersebut telah dilaporkan langsung oleh istri korban Darmi br Sembiring ke Polsek Lau Baleng pada tanggal 13 Februari 2013 dengan nomor: STPL/03/II/2013/TK.DINDING.

Terpisah ketika hal diatas di konfirmasian kepada Kapolsek Lau Baleng AKP Barus tidak berada di tempat namun bertemu dengan Kanit Patroli Polsek. Aiptu Peterus Ginting selaku Kanit Patroli kepada sejumlah wartawan di Mapolsek Lau Baleng, sore harinya sekira pukul 19.15 Wib. Mengatakan bahwa, terkait kasus kematian yang menimpa Sempakata S Pandia, pihaknya telah menetapkan 2 orang yang diduga dan dicurigai sebagai tersangka yakni PG (25) dan RT (19).

“Kedua pria tersebut kita curigai dan kita duga sebagai tersangka pada kasus pembunuhan ini. Namun, saat ini keberadaan keduanya belum kita ketahui karena mereka telah lari dari desa ini. Mereka masuk dalam daftar DPO, dan saat ini sedang kita mencari keberadaannya dan kita telah mengumpulkan sejumlah informasi untuk menemukan keberadaan mereka. Kita terkendala karena saksi-saksi dari kasus kematian korban ini tidak ada. Jadi, bapak-bapak sekalian harap bersabar dan kita pasti akan ungkap kasus ini,” ujar Petrus kepada wartawan.

banner 336x280