LAPORAN : MOPEN MALANGO – TANAH KARO
Seputar tewasnya pengusaha Losmen Lestari Antonius Sembiring (46) warga Jalan Jamin Ginting, Gang Pijer Podi, Kabanjahe, sempat berhembus kabar bahwa keenam pria yang ditetapkan tersangka diduga mendapat penyiksaan dari oknum aparat Polres Karo berinisial Briptu AG dan dipaksa agar mengaku melakukan pembunuhan.
Pada pemberitaan sebelumnya, Jaka Pramana Tarigan dan Jakaria Tarigan mendapat penyiksaan di Mapolres Karo seperti yang dituturkan keluarganya setelah mendapat pengakuan dari anaknya yang saat ini masih mendekam di sel tahanan. Saat ini Jaka Pramana Tarigan berada di sel tahanan Polsek Simpang Empat dan Jakaria Tarigan berada di sel tahanan Polres Tanah Karo.
Kini, korban penyiksaan diduga juga dirasakan oleh Jacklyn Sembiring alias Jeky salah satu dari enam tersangka pembunuhan pengusaha losmen Lestari Antonius Sembiring yang terjadi setahun lalu di belakang stadion Samura Kabanjahe.
Seperti yang diungkapkan ayah Jacklyn, Pedoman Sembiring kepada kru koran ini diseputaran Kabanjahe, Selasa (18/6). Menurut Pedoman,kejadian yang menimpa anaknya tak ubahnya seperti pemberitaan media ini beberapa hari sebelumnya. Dimana, pengakuan para korban yang lain yang diduga disiksa oleh aparat kepolisian untuk mau mengaku ikut terlibat dalam membunuh Antonius, Jacklyn juga mengalami hal yang sama.
“Semua pertanyaan polisi harus di jawab ‘ya’, kalau jawab ‘tidak’ langsung ditendang, kalau gak dicambuk pake ikat pinggang,” tutur Pedoman menirukan pengakuan anaknya kala mengunjunginya beberapa waktu lalu.
Sama seperti kedua korban yang lain dalam edisi terbitan sebelumnya, bahwa para tersangka mengaku menandatangani sebuah kertas kosong dan selembar kertas yang tidak diberi waktu untuk membaca isinya. “Aku juga tidak bisa berbuat apa-apa walau anakku katanya disiksa untuk mengakui perbuatan yang katanya tidak dilakukannya, sama siapa pun mengadu aku tidak tahu,” keluhnya.
Menurut Pedoman, saat ini anaknya masih dibawah umur sekitar 17 tahun. “Masih jalan 17 tahun dia saat ini,” jelasnya.
Ketika disinggung, apakah anaknya ditempatkan di tahanan yang khusus karena tersangka masih dibawah umur, Pedoman mengaku tidak tahu menahu tentang pemisahan tahanan dewasa dengan anak dibawah umur. “Kalau masalah itu aku kurang tahu karena aku juga gak pernah bertanya tentang itu,” lanjutnya.
Kapolres Tanah Karo AKBP Marcelino Sampouw SH SIk MT melalui Kasubbag Humas AKP Sayuti Malik ketika dikonfirmasi kru SUMUTBERITA.com di ruang SPKT Polres Karo, Rabu (19/6) mengatakan, “Soal pemisahan tempat penahanan tersangka dilakukan untuk proses penyidikan. Saya rasa diantara keenam tersangka gak dibawah umur. Masalah tempat penahanannya dibuat terpisah itu gak ada masalah,” ujar Sayuti.
Namun, ketika kru koran ini memberitahu kepada AKP Sayuti Malik bahwa tersangka Jacklyn Sembiring masih berumur 16 tahun sesuai data yang dihimpun wartawan dari Mapolres Karo beberapa waktu lalu, AKP Sayuti Malik mengatakan, “Oh, gitu ya pak”, lalu bergegas meninggalkan wartawan setelah ia ditemui seseorang.