Muspika Biru Biru Akan Tutup Galian C Ilegal

banner 468x60

LAPORAN : FERRI – BIRU-BIRU

Salah satu alat berat tampak mengobok-obok alur sungai Sememei di lokasi Galian c milik JP di Desa Namo Tualang Kecamatan Biru Biru

Seluruh pengusaha penambangan galian C di Kecamatan Biru Biru, Kabupaten Deliserdang yang tak punya izin segera ditutup. Hal ini ditegaskan Camat Biru Biru Drs Khairul Azman Harahap didampingi Kasitrantip Bantu Sembiring kepada wartawan Selasa (16/7). “Rabu besok akan kita lakukan penyetopan terhadap seluruh galian c yang tidak memiliki izin”, katanya.

banner 336x280

Dijelaskan Camat, setelah dilakukan penertiban, Pengusahanya harus mengurus izin lebih dahulu sebelum beroprasi. Jika membandel  tim gabungan dalam kapasitas besar akan kita hadirkan menindak sesuai Perda,” tegas Camat.

Sementara Pantauan wartawan Selasa (16/7), sejumlah penambangan galian c ilegal terutama di sepanjang bantaran sungai Semeimei terutama di Desa Namo Tualang dan Desa Selamat terlihat sangat marak. Mirisnya lagi, salah satu penambangan golongan c ilegal milik JP di Dusun IV Sp.Namo Pinang malah nekat melakukan pengerukan di dalam alur sungai dengan menggunakan 2 alat berat, tanpa memperhatikan dampak kerusakan lingkungan.

Menurut informasi diperoleh di lapangan, penambangan golongan c tersebut sudah berlangsung lama. Namun teguran yang pernah disampaikan Camat Biru Biru tetap diabaikan. Sementara, sungai yang telah bercampur limbah  membuat warga setempat resah karena tidak dapat dipungsikan untuk mencuci, mandi dan mengairi kolam ikan.

banner 336x280