LAPORAN : FERRI – PANCUR BATU
Polsek Pancurbatu, yang dipimpin Kanit Reskrim AKP P.Samosir, SH berhasil meringkus tersangka berinisial, E alias Tyson (38) warga
Tikungan Amoy, Desa Bandar Baru Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang dlam kasus kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu di salah satu kamar kost-kostan di dusun Tikungan Amoy, Desa Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Senin (3/11) kemarin sekitar pukul 17.00 WIB.
Informasi yang berhasil diperoleh di Polsek Pancurbatu menyebutkan. Polisi awal nya mendapat kabar bahwa di lokasi tersebut ada salah seorang yang memiliki narkotika jenis sabu-sabu. Mendapat infromasi tersebut, polisi yang tidak mau buruan nya kabur langsung melakukan pengembangan dilapangan.
Tanpa basa-basi, Unit Reskrim Polsek Pancurbatu yang dipimpin Kanit Reskrim nya langsung melakukan penggrebekan atas salah satu kamar kost-kostan tersebut. Saat digrebek, polisi menemukan dua wanita yang merupakan teman wanita tersangka. Tersangka yang sadar akan kedatangan polisi tersebut, dengan sigap diduga membuang dompet kecil yang berisi 7 paket kecil sabu-sabu tersebut. Tersangka bersama dengan dua teman wanita serta tersangka bersama dengan BB diamankan ke Mapolsek Pancurbatu untuk diambil keterangan nya.
Namun aneh nya, tersangka dalam pemeriksaan polisi, tidak mengakui kalau barang haram tersebut bukan milik nya. “Dia tidak mengaku kalau narkotika tersebut milik nya, karena saat ditangkap tidak ada pada dia, namun kita melihat dia membuang dompet kecil itu dan saat kita geledah berisi sabu-sabu, ini tetap kita proses sampai ke Pengadilan,”ujar Kanit Reskrim AKP P. Samosir, SH saat dikonfirmasi di Polsek Pancurbatu kemarin.
“Silahkan dia tidak mengaku, tapi kita ada saksi saat dia kita ringkus. Dia dijerat dengan pasal 112 yo 114 tentang narkotika dengan
ancaman minimal empat tahun lamanya. Saat ini kita masih terus lakukan pemeriksaan atas tersangka Tyson itu, dan BB sudah kita amankan. BB itu 7 paket kecil dengan penjualan Rp. 80 ribu per paket, 24 lembar plastik klip yang kosong serta uang sebesar Rp. 217 ribu,”kata Samosir lagi.