Ipda HS : Gak Polisi Lagipun Aku Gak Masalah
LAPORAN : BARON | BAMBANG | PARDY – TIGA PANAH, TANAH KARO
SUMUTBERITA.com | Tidak ada angin, tidak ada badai. Ipda HS, seorang anggota kepolisian Porsea datang menemui Togiaman Malau (34) di kediamannya yang sekaligus tempat usahanya menjual bahan bangunan, Jumat (14/2) sekira pukul 13.00 WIB. Tak disangka, ternyata kehadiran Ipda HS mengejutkan Togiaman. Pasalnya, oknum polisi tersebut tiba-tiba mencekik leher Togiaman dengan pergelangan tangannya disertai dengan tinjuan ke dada kiri Togiaman.
“Kalau kau imbang (lawan) ku, gak se kuku jariku ini pun kau,” ujar Togiaman menirukan perkataan Ipda HS disertai dengan semburan ludah ke arah wajahnya ketika dirinya didatangi oleh Ipda HS ke rumahnya.
Hal itu diutarakan Togiaman didampingi istrinya, Sri Dewi br Sebayang (26) kepada sejumlah wartawan, Sabtu (15/2) sekira pukul 15.00 WIB di kediamannya di Jalan Kabanjahe-Tiga Panah, Kabupaten Karo. “Aku di cekik, dada ku di tinju, dan wajahku di ludahi di depan anakku ini, waktu itu anakku ketakutan. Bauk kali pulak air liurnya (pelaku) itu,” ungkap Togiaman sambil menunjuk kearah anaknya Reizer (4).
Tak senang perlakuan oknum polisi yang juga abang iparnya itu, Togiaman akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke pihak keluarga agar permasalahan diselesaikan secara kekeluargaan. Akan tetapi, saat keluarga mencoba menyelesaikan permasalahan itu, Ipda HS menolak. “Kalau mau dilaporkannya aku silahkan saja. Gak jadi polisi lagi pun aku gak masalah,” ujar Togiaman mengulang ucapan Ipda HS kepada keluarganya.
Tak terima atas jawaban yang diberikan oleh Ipda HS, pihak keluarga diantaranya paman Togiaman memilih menempuh jalur hokum dan meminta agar Ipda HS segera dilaporkan ke pihak kepolisian. “Kita sudah menunjukkan etikad baik kepada mereka, namun mereka menolak. Pihak keluarga pun minta Ipda HS diadukan saja,” katanya.
Akhirnya, Togiaman melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian Polsek Tiga Panah yang diterima oleh Kapolsek Tiga Panah, AKP B. Sitanggang. “Karena masalah ini adalah masalah keluarga, Kapolsek meminta agar masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan saja,” ujarnya.
Tapi, katanya, karena keluarga meminta agar Ipda HS dilaporkan sama polisi, Kapolsek pun mengarahkan dirinya agar melaporkan Ipda HS ke Polres Tanah Karo dengan alasan Ipda HS merupakan anggota polisi.
Dengan didampingi keluarga, Togiaman membuat laporan pengaduan ke ruang SPK Polres Karo dengan STPL nomor : STPL-C/91/II/2014/SU/RES T. KARO yang diterima dan ditandatangani oleh Kanit SPK C, Ipda Suko Hastadi tertanggal 14 Februari 2014.
Ketika wartawan menanyakan apa permasalahan antara Togiaman dengan pelaku yang menjadi motif sehingga terjadi penganiayaan terhadap dirinya berawal saat Ipda HS memiliki pinjaman di salah satu bank. Pinjaman itu diberikan pihak bank dengan boroh surat rumah milik orang tua Togiaman. Namun, surat itu dijadikan boroh tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin Togiaman selaku ahli waris.
“Singkat cerita, karena dia (Ipda HS) tak sanggup membayar pinjaman di bank tersebut, pihak bank pun berencana menyita rumah. Tentunya saya keberatan, dia yang punya utang kenapa rumah itu yang disita?,” ujar Togiaman.
Dikatakannya, agar rumah tersebut tidak disita oleh pihak bank, Ipda HS meminta agar Togiaman membayar setengah dari pinjaman tersebut kepada pihak bank, namun Togiaman menolak. “Awalnya memang ku tolak, tapi jadinya ku iyakan. Tapi dengan syarat surat itu harus ada di depan mataku. Gak apa-apalah aku membayar asal jangan sampai peninggalan orang tuaku ini jatuh ke tangan orang,” tuturnya sambil mengelus dadanya yang masih sakit akibat tinjuan oleh kakak iparnya sendiri (Ipda HS).