Indonesia-Arab Saudi Segera Teken Mou Penempatan dan Perlindungan TKI

banner 468x60

SUMUTBERITA | Pemerintah Indonesia dan Arab Saudi akan segera menandatangani perjanjian bilateral/Memorandum of Understanding (MoU) terkait dengan penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Rencananya MoU kedua negara tersebut akan ditandatangani di Riyadh, Arab Saudi pada 19 Februari 2014. Dengan ditandatanganinya kesepakatan tersebut keran pengiriman TKI yang selama ini dihentikan bakal segera dibuka.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Muhaimin Iskandar mengatakan penandatanganan MoU tersebut selain akan membuka kembali moratorium pengiriman TKI ke Arab Saudi, juga menjadi tonggak sejarah dalam hal penempatan dan perlindungan TKI di Arab Saudi. Sebab untuk pertama kalinya penandatanganan MoU perlindungan TKI antara pemerintah Indonesia dengan Arab Saudi dilakukan.

banner 336x280

“Ini menjadi awal sejarah baru dalam penempatan dan perlindungan TKI kita di Arab Saudi. Dengan mengantongi perjanjian perlindungan yang selaras dengan Undang-Undang Nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI di Luar Negeri, TKI Kita dapat bekerja kembali di Arab Saudi,” kata Muhaimin Selasa (18/2).

Dalam rangka penandatanganan perjanjian tersebut delegasi Indonesia yang dipimpin langsung oleh Muhaimin Iskandar berangkat ke Riyadh, Arab Saudi, pada Senin (17/2).

Menurut Muhaimin MoU tersebut akan memberikan kepastian hukum  baik bagi pengguna maupun bagi TKI. Muhaimin berharap penandantanganan Mou perlindungan TKI akan semakin memberikan kepastian hukum bagi TKI yang bekerja di Arab Saudi.  Selain itu, penandatanganan perjanjian tersebut sekaligus memberikan kepastian jaminan perlindungan bagi TKI yang bekerja pada pengguna jasa.

“Kami ingin Arab Saudi memberikan perhatian khusus pada TKI,” kata dia.

Muhaimin menambahkan perjanjian yang akan ditandatangani dalam waktu dekat tersebut mencakup antara lain penyelesaian masalah hubungan kerja, penyediaan sarana komunikasi dan penyediaan hari libur serta sistem penggajian yang dilakukan melalui jasa perbankan untuk TKI.

(Phk/Top)

banner 336x280