Panwaslu Antisipasi Sejumlah Titik Rawan Kecurangan Pemilu

banner 468x60

TANAH KARO-SUMBER

Ketua Panwaslu Kabupaten Karo, Ir. Sukahati Sinuraya didampingi Komisioner Panwaslu Kabanjahe, Robert Tarigan, SH, Drs Marhaen, SH dan Berta Br Ginting, SH saat memberikan pengarahan kepada PPL se Kecamatan Kabanjahe
Ketua Panwaslu Kabupaten Karo, Ir. Sukahati Sinuraya didampingi Komisioner Panwaslu Kabanjahe, Robert Tarigan, SH, Drs Marhaen, SH dan Berta Br Ginting, SH saat memberikan pengarahan kepada PPL se Kecamatan Kabanjahe

Antisipasi sejumlah titik kerawanan Pemilu, Panwaslu Kecamatan Kabanjahe, gelar bimbingan teknis (bimtek) pengawasan pemungutan dan penghitungan suara di TPS bagi seluruh Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) se-Kecamatan Kabanjahe, Sabtu (5/4) di Kabanjahe.

banner 336x280

“Penting diketahui bagaimana tata cara pengawasan dan bagaimana melakukan pencegahan pelanggaran, baik itu administrasi maupun pidana, sebab dengan melakukan pemahaman aturan dan tata cara pengawasan, PPL akan semakin mantap dalam melakukan tugas dan tanggungjawabnya,” ujar Ketua Panwaslu Kecamatan Kabanjahe, Robert Tarigan, SH saat membuka bimbingan teknis pengawasan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Dikatakannya, bimtek ini sangat penting mengingat kerawanan yang perlu diwaspadai antara lain netralitas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS), serangan fajar (politik uang), intimidasi pemilih ketika menuju TPS dan kekurangan surat suara. “Di tingkat KPPS sangat rawan, karena penentuan awal dimulai dari sana, jika di KPPS ada penyelewengan data maka di tingkat selanjutnya akan mengikuti, sehingga terjadilah kecurangan yang bisa merugikan caleg,” tegas Robert Tarigan.

Kerawanan lain adalah ketidakkonsistenan dalam menentukan surat suara sah atau tidak sah, pemilih dalam menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, dan intimidasi terhadap pemilih ketika menuju TPS. Kerawanan-kerawanan itu menjadi fokus pengawasan kita bersama seluruh PPL yang berjumlah 108 orang dibantu relawan pengawas pemilu yang berjumlah 150 orang yang akan mengawasi 108 TPS se-Kecamatan Kabanjahe.

“Dari 13 desa dan 5 kelurahan di Kecamatan Kabanjahe, Kelurahan Lau Cimba adalah paling rawan disusul Kelurahan Kampung Dalam dan Gung Negeri,” ujarnya.

Modus kecurangan lain dalam Pemilihan Umum (Pemilu) yang dapat dilakukan, yakni merekayasa undangan memilih. Caranya, dengan tidak mengirim undangan langsung kepada warga, tapi melalui TPS. Undangan yang tidak disebar ini tidak perlu banyak, biasanya maksimal sepuluh undangan per TPS.

“Terkesan kecil jumlahnya, tapi jika dikalikan dengan jumlah TPS di satu daerah pemilihan, maka berapa banyak potensi suara yang bisa dikumpulkan. Tetapi, titik terpenting dalam kecurangan pemilu, yakni momen saat warga di bilik. Di sini lah daerah yang paling rentan terjadi main mata. Jika permasalahan di TPS dapat diatasi, maka menemukan kecurangan bukan lah hal yang sulit,” ujarnya.

Berbagai langkah yang harus dilakukan PPL dalam melakukan pengawasan menuju pemilu berkualitas dan bermartabat, yaitu meletakkan nilai-nilai etika dan moral sebagai basis fundamental. “Selama minggu tenang tidak ada lagi aktifitas caleg maupun parpol, termasuk semua (atribut kampanye) harus dicopot, termasuk spanduk, besok Senin (7/4) semua atribut harus dibersihkan,” ujar Robert Tarigan, SH.

Pihaknya juga meminta warga agar melaporkan jika menemukan caleg yang melaksanakan kegiatan selama masa tenang ini, apalagi melakukan politik uang (money politic), itu tindak pidana pemilu.

Sementara, Ketua Panwaslu Kabupaten Karo, Ir. Sukahati Sinuraya memaparkan, tahapan pemungutan dan penghitungan suara hingga rekapitulasi suara di TPS dinilai rawan. Karena itu, seluruh proses perjalanan suara pemilih itu harus diawasi ketat.

Komisioner Panwaslu Kecamatan Kabanjahe Drs. Marhaen, SH divisi pengawasan dan Berta Br Ginting, SH, divisi tindak lanjut pelanggaran, secara bergantian memaparkan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara hingga rekapitulasi membutuhkan kerja keras. Kinerja  pengawas pemilu lapangan (PPL) agar memaksimalkan tupoksinya dalam rangka mengawasi dan mendeteksi potensi kecurangan atau penggelembungan suara.  (SB 14)

banner 336x280