LAPORAN : BARON PURBA – TANAH KARO
Adanya dugaan praktek money politik yang dilakukan oleh sejumlah Tim Sukses (TS) salah seorang calon legislatif (caleg) nomor urut 1, daerah pemilihan (dapil) 5 Kabupaten Karo dari PDI Perjuangan berinisial Dra. L br S, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kabupaten Karo membuat laporan pengaduan ke Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Karo terkait kecurangan tersebut.
Dugaan praktek kecurangan itu diungkapkan oleh Sentosa Tarigan, seorang TS yang sekaligus menjadi saksi dari Partai Hanura di Desa Gunung Meriah, Kecamatan Kuta Buluh, Kabupaten Karo, pada pemilu 9 April lalu. “Saat itu kami melihat langsung beberapa TS dari PDI-P membagi-bagikan uang disertai dengan kartu nama calegnya,” ujar warga Desa Gunung Meriah itu sembari memperlihatkan kartu nama caleg PDI-P itu.
Senada juga diutarakan Pernamen Sembiring Milala warga yang sama. TS dan saksi Partai Hanura ini mengungkapkan bahwa sejumlah TS dari Partai Gerindra secara terang-terangan membagikan uang uang kepada warga guna mencoblos dan memenangkan salah satu calon berinisial I br G, nomor urut 2, dapil 5 dari partai berlambang kepala burung Garuda tersebut.
“Motifnya sama seperti yang dikatakan Sentosa tadi. Mereka ini juga memberikan uang kepada warga dengan menyelipkan kartu nama calon yang akan dipilih dan dicoblos di TPS. Jumlahnya bervariasi, ada yang menerima 100 ribu, 150 ribu, hingga 200 ribu. Berani kali orang itu bagi-bagi uang di depan umum. Warga desa juga banyak yang melihat,” ungkap Pernamen.
Terkait hal itu, Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Karo, Pengamat S Gurky, SE didampingi salah seorang caleg Partai Hanura, Sastroy Bangun, SE beserta kader lainnya mendatangi kantor Panwaslu Kabupaten Karo, Sabtu (12/4) sekira pukul 11.30 WIB melaporkan hal tersebut dan diterima oleh Komisioner Panwaslu Kabupaten Karo bidang Divisi Tindak Lanjut Pelanggaran, Eva Juliani br Pandia, SH.
“Kami minta, dalam hal ini Paswaslu harus bersikap bijaksana. Karena Panwaslu merupakan salah satu lembaga yang mengawasi pemilu dan berkopeten untuk mengambil tindakan, baik itu peraturan KPU maupun UU. Nah, kami harapkan pihak KPU harus tegas mengambil sikap. Jika memang terbukti ada salah satu calon dari parpol manapun yang ‘bermain’, ini harus didiskualifikasi,” tegas Pengamat.
Sementara, Sastroy Bangun menambahkan, pihaknya sangat menyayangkan adanya sejumlah caleg yang melakukan praktek money politik untuk dapat meraih kursi di DPRD Karo. “Kalau caleg yang duduk di DPRD Karo menggunakan politik uang tanpa memiliki kapabilitas, maka pemberitaan mengenai Kabupaten Karo dari atas sampai ke bawah nantinya akan bobrok, dan akan tertinggal dengan kabupaten lain,” ujar Sastroy.
Akibatnya, katanya, karena para caleg yang duduk tidak jujur sebagai penyambung lidah rakyat, target wakil rakyat tersebut nantinya hanya akan mengambil kembali uang yang telah digunakan mereka pada pencalonan mereka sebelumnya. “Rakyat harus paham itu, untuk apa wakil rakyat kalau nantinya hanya menggerogoti uang rakyat sebagai pengganti dana yang telah mereka hambur-hambur saat masa pencalonan,” katanya.
Terpisah, Komisioner Panwaslu Kabupaten Karo bidang Divisi Tindak Lanjut Pelanggaran, Eva Juliani br Pandia, SH ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, pihaknya telah menerima laporan pengaduan dari Partai Hanura tersebut. “Selanjutnya kita akan proses pada rapat pembentukan komisioner KPU Kabupaten Karo dan kami akan memilah-milah kemana ini bentuk pelanggarannya, apakah itu kode etik, administrasi, atau pidana,” ujar Eva.
Dikatakannya, kalau pelanggarannya berupa kode etik maka akan diserahkan ke pihak berwenang di Jakarta. Sementara, kalau pelanggarannya berupa administrasi maka akan diserahkan ke KPU dan jika pelanggaran berupa pidana, maka akan diserahkan ke pihak kepolisian melalui Gakkumdu.
“Ini akan kita klarifikasi untuk proses selanjutnya. Terkait laporan pengaduan oleh Partai Hanura tersebut masih sebatas penerimaan laporan saja, belum lengkap untuk dilakukan proses. Jadi kita bisa terima lagi nanti untuk beberapa hari kedepan jika pelapor melengkapi saksi dan bukti,” ujarnya mengakhiri.