Izin Perda RTRW Lambat, Pengusaha Sulit Berinvestasi

banner 468x60

MEDAN-SUMBER

Lambatnya keputusan pengeluaran Perda RTRW akan menghambat perekonomian Sumut. Dengan belum adanya Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) membuat pengusaha perkebunan/pertanian dan industri mengalami kesulitan mengembangkan atau investasi baru. Demikian dikatakan Pengamat ekonomi di Sumatera Utara (Sumut), Wahyu Ario Pratomo kepada wartawan kemarin.

banner 336x280

RTRWDia menjelaskan tentunya Pemerintah Provinsi Sumut takut memberi izin usaha dengan alasan khawatir daerah/kawasan yang diminta masuk dalam kawasan hutan. “Hambatan dipastikan bisa lebih lama mengingat akan ada pergantian menteri di era pemerintahan baru dan itu sangat merugikan pengusaha, masyarakat dan Pemerintah Provinsi Sumut,” katanya.

Dia menjelaskan finalisasi Ranperda (Rancangan Peraturan Daerah) RTRW Sumut tahun 2014-2034 masih menunggu diterbitkannya Keputusan Menteri Kehutanan yang baru tentang Penunjukan Kawasan Hutan Sumut,” kata Sekretaris Daerah Provinsi Sumut, H Nurdin Lubis.

Menurutnya, Pemprovsu sudah menyurati Menteri Kehutanan untuk memohon, agar penunjukan kawasan hutan Sumut itu segera dikeluarkan. Permohonan Percepatan Penerbitan Keputusan Menteri Kehutanan tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Provinsi Sumut itu dilakukan sebanyak dua kali yakni Januari dan bulan ini (Agustus). “Pemprovsu masih menunggu penunjukkan kawasan hutan Sumut yang baru itu,” katanya.

Dia menambahkan, Pemprovsu harus menunggu penetapan Kementerian Kehutanan karena adanya putusan Mahkamah Agung Nomor 47/P/HUM/2011 tanggal 23 Desember, yang menyatakan Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK 44/Menhut-II/2005 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Provinsi Sumut tidak sah dan tidak berlaku untuk umum.

Selain itu, Mahkamah Agung juga memerintahkan Menteri Kehutanan RI mencabut Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK 44/Menhut-II/2005 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Provinsi Sumut serta menerbitkan Keputusan Menteri Kehutanan yang baru tentang Penunjukan Kawasan Hutan di provinssi itu.

“Putusan itu tentunya membuat Sumut tidak bisa menjalankan Keputusan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 650-1650 Tahun 2014 tentang Evaluasi Ranperda RTRW Provinsi Sumut Tahun 2014-2034 yang sebelumnya sudah di terbitkan,” paparnya.

Dia menambahkan hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri tersebut mengamanatkan agar Rencana Pola Ruang pada Raperda RTRW Provinsi Sumut Tahun 2014-2034 mempedomani Keputusan Menteri Kehutanan RI Nomor SK 44/Menhut-II/2005 tentang Penunjukan Kawasan Hutan di Pemprovsu.   (SB 06)

banner 336x280