Pengedar Ganja Antar Provinsi “Diseret” Polsek Muara Sipongi

banner 468x60

PANYABUNGAN-SUMBER
Aparat Polsek Muara Sipongi Kab. Mandailing Natal, Jum’at lalu berhasil mengamankan ganja sebanyak 14 Kg dan sekaligus mengamankan dua orang pengedar ganja antara provinsi. Ganja ini berasal dari Aek Banir Panyabungan Kota dan rencanakan di pasarkan di Bukit Tinggi Sumatera Barat.

Kedua tersangka pengedar ganja, Zulyadian (kiri) pakai kaca mata dan Arnold (kanan) pakai celana pendek di Polsek Muara Sipongi.   SUMUT BERITA | FENDY
Kedua tersangka pengedar ganja, Zulyadian (kiri) pakai kaca mata dan Arnold (kanan) pakai celana pendek di Polsek Muara Sipongi. SUMUT BERITA | FENDY

Informasi yang dihimpun SUMBER, mengatakan, penangkapan ini berawal dari dilakukannya razia oleh aparat Polsek Muara Sipongi di daerah Dusun perbatasan desa Ranjo Batu Kecamatan Muara Sipongi. Sekitar pukul 17.00 Wib, kemudian lewat mobil Avanza warna Silver dengan Nopol. BA 1587 MN yang dikemudikan Arnold ,34, warga Jl. Raya Negara Desa Sari Lama Tanjung Pati Kec. Harau, Kab. Lima Puluh Kota Payakumbuh Sumbar.
Saat distop, Arnold tidak dapat menunjukkan SIM dan surat kelengkapan pengendara lainnya. Saat itulah tiba-tiba kawannya yang duduk di depan Zulyadian, 32, warga Lubuk Limpato Kec. Harau Kab. Limah Puluh Kota Panyakumbuh lari menuju sungai yang ada di daerah itu. Melihat itu petugas langsung mengejarnya, sekitar 100 meter tersangkapun ditangkap.

banner 336x280

Saat itu juga razia yang langsung di pimpin Kapolsek Muara Sipongi AKP Arlen Siagian menggeledah isi mobil. Tidak lama berselang, dibagian bagasi belakang ditemukan ganja sebanyak 14 Kg dibungkus dalam karung goni plastik. Saat itu juga kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Muara Sipongi.
Kapolsek Muara Sipongi AKP. Arlen Siagian di damping Kanit Reskrim Aipda Ibrahim Ikhsan yang dihubungi membenarkan penangkapan ganja tersebut. “Benar kita telah menangkap dua orang tersangka pengedar ganja warga Payakumbuh dengan barang bukti 14 Kg. Saat ini keduanya kita tahan untuk kepentingan penyelidikan di Polsek Muara Sipongi,” ujarnya.

Dikatakannya, keduanya tertangkap saat kita melakukan razia dijalan lintas Sumatera. Setelah kita lakukan pengembangan, ganja itu dibeli dari daerah Aek Banir Kec.Panyabungan Kota dengan hargaRp. 500,000/Kg dan akan di jual ke Bukit Tinggi dengan harga Rp, 2 sampai 2,5juta/kg. Kedua orang ini adalah suruhan dengan imbalan Rp. 4.100.000.

Sedangkan orang yang menyuruh keduanya katanya seorang narapidana yang sedang mendekam di dalam Lapas Bukit Tinggi. Keduanya sama sekali tidak kenal dengan orang menyuruhnya disebabkan tidak pernah jumpa, komunikasi hanya dilakukan melalui HP. Begitu juga transaksi untuk membeli ganja dilakukan via rekening kepada penjual. Jadi keduanya hanya bertugas menjemput barang.

Kalau memang betul pengakuan tersangka orang menyuruh mereka salah seorang narapidana di Lapas Bukit Tinggi memang sudah keterlaluan. Dan pengakuan seperti ini bukan ini saja, hampir setiap pengedar yang kita tangkap sebelumnya juga mengaku kalau yang menyuruh adalah seorang Narapidana di Lapas Bukit Tinggi. Untuk menangkap ini kita sangat sulit karena kita tidak ada bukti,”ucapnya.  (SB 48)

banner 336x280