TANAH KARO-SUMBER
Kebebasan pers atau freedom of the press yang diberikan oleh konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media yang tertuang pada Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers pasal 4 ayat 1 seolah tak berlaku lagi di Kabupaten Karo.
Pasalnya, tiga orang wartawan di Karo masing-masing Sarjana Ginting (Harian Realitas), Johni Sembiring (Sumut 24) dan Anita Theresia Manua (Harian Simantab/ Sumut Berita) mendapat ancaman melalui telepon seluler ketika selesai konfirmasi dengan Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kabanjahe, Dananjaya, SH, MH diruang kerjanya, Rabu (3/9) terkait dugaan korupsi di Dinas PUD Karo Tahun Anggaran 2013.
“Kemarin itu pas hari Rabu tepatnya tanggal 3 September kami bertiga dan salah seorang aktifis LSM melakukan konfirmasi diruang kerja kasipidsus Kejaksaan Negeri Kabanjahe terkait perkembangan kasus korupsi . Begitu selesai konfirmasi, malamnya di handphone kami bertiga masuk SMS ancaman berisi (ENGGO JAGO KENA JONI, SARJANA, ANITA. ENGGO LANAI LIT HATI KECIL KENA KERINA . MERAWAKEL AKAPMU ENGKO MEEE. KAI RANANMU TELUNA MAN KASIPIDSUS ENGGO PAS. TIMAI GILIRIENMU.///) yang artinya (Sudah jago kalian Joni, Sarjana, Anita, tak ada lagi hati kecil kalian. Terlalu keras dirimu kau anggap. Apa ceritamu kalian bertiga sama kasipidsus sudah pas. Tunggu Giliranmu///.) ,” ujar Anita sembari menunjukkan isi SMS dihandphonenya kepada teman-teman seprofesi, Minggu (7/9) di Kabanjahe.
Ditambahkan Anita, SMS ancaman yang masuk di handphonenya masih banyak. Yang kata-katanya berupa makian dan pelecehan sehingga tak lazim untuk dipublikasikan. “Seolah-olah yang ngeSMS itu sudah kenal dekat dengan aku. Karena dari kata-katanya itu sangat melecehkan harga diriku. Sementara media hanya sebatas memberitakan sesuai dengan hasil konfirmasi. Sedangkan jika terdapat unsur pelanggaran hukum sudah bukan ranah media,”katanya.
Dikatakan ketiga awak media yang mendapat ancaman sms tersebut, bahwa saat melakukan konfirmasi sepertinya tidak ada yang salah dalam hal menanyakan tentang perkembangan kasus korupsi yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabanjahe. ”Kami tidak tahu dari pihak mana yang melakukan teror tersebut dan kami juga tak berani asal menuduh. Tapi yang pasti seusai konfirmasi kami dapat hadiah ancaman sms melalui nomor 087748557295,”tambah Sarjana Ginting.
Seperti diketahui terkuaknya kasus korupsi pekerjaan proyek Pemeliharaan Periodik Jalan jurusan Kutabangun-Sukajulu sepanjang 3 Km x 3 M dengan pagu sebesar Rp. 1,7 miliar dari APBD TA 2013 setelah diberitakan oleh Media. Sehingga , Wakil Direktur I Supriyadi telah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah mendekam di rumah Tahanan Kelas II-B Kabanjahe sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri Kabanjahe.
Hingga berita ini dikirim ke redaksi Kasipidsus Kejaksaan Negeri Kabanjahe , Dananjaya SH belum dapat terkonfirmasi , berkaitan dengan hal tersebut.
Terpisah, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Karo, Dickson Pelawi mengecam keras aksi teror yang dilakukan oleh pihak-pihak yang ingin menghambat kebebasan jurnalistik. Menurutnya, pola premanisme itu harus diperangi secara bersama.
“Kita mengecam keras aksi pengancaman terhadap ketiga wartawan itu. Pengancaman kepada wartawan baik secara langsung maupun dari telepon seluler adalah tindakan yang tidak terpuji. Sebelumnya, beberapa rekan wartawan di Karo juga pernah mengalami ancaman-ancaman dan mengadukan kepada saya. Cukup sudah, jangan ada lagi pengancaman seperti ini terjadi lagi. Kalau ada yang kurang dalam pemberitaan mereka, silahkan buat hak bantah dimasing-masingnya,” ujar Pelawi melalui telepon seluler, Selasa (9/9).
Untuk itu, sebagai langkah selanjutnya, PWI Karo akan menggalang dukungan segenap insan media, organisasi wartawan yang lainnya, LSM dan OKP serta organisasi kemahasiswaan baik itu dari Medan maupun Tanah Karo agar dapat bersatu menghadapi upaya-upaya kriminalisasi terhadap jurnalis.
“Penggalangan dukungan ini akan dilakukan sebagai upaya memberikan spirit yang menimpa rekan-rekan kita Johni Sembiring (Harian Sumut 24), Sarjana Ginting (Harian Realitas) dan Anita Theresia Manua (Harian Simantab/ Sumut Berita). Komunikasi tetap kita bangun untuk mengatasi aksi-aksi premanisme terhadap wartawan,” kata Ketua PWI Karo.
Ditegaskannya lagi, rencana pertemuan secepatnya akan dilaksanakan. Sehingga melalui pertemuan itu diharapkan mampu melahirkan sebuah rekomendasi serta pernyataan sikap bersama untuk memerangi setiap aksi pengancaman atau teror terhadap wartawam di Karo.
“Rekomendasi itu nantinya akan kita serahkan kepada Bupati Karo, Kapolres serta ditembuskan kepada Gunernur Sumut, Kapolda, Kapolri dan Dewan Pers. Saya juga akan menginformasikan masalah ini kepada PWI Sumut dan PWI Pusat dan Dewan Pers,” tegasnya.
Menurutnya, jurnalis sebagai kontrol sosial dan dilindungi Undang-undang. Dan seharusnya pejabat publik yang merupakan intelektual-intelektual dan berpendidikan jangan bersikap rendahan. “Mereka-mereka itu harus siap dikritik, jangan karena dikritik langsung mengancam wartawan. Kalau soal pemberitaan apalagi dugaan kasus korupsi dan terbukti ada penyimpangan. Itu sudah bukan ranah wartawan, wartawan hanya sebatas memberikan informasi,”imbuhnya.
Jika persoalan ini tambah Dickson lagi, berdampak terhadap keselamatan jiwa. Saya selaku ketua PWI Karo siap bertanggungjawab agar tidak ada lagi rekan wartawan yang akan menjadi korban kedepan.
“PWI juga tak ingin berasumsi siapa dalang dalam pengancaman terhadap ketiga wartawan tersebut diatas. Namun, saya sudah dengar dan mendapat informasi adanya keterkaitan dengan pemberitaan mereka selama ini yang menyorot kasus korupsi di Dinas PUD Karo Tahun Anggaran 2013,” ketusnya mengakhiri. (SB 12)