Ibukota Nias Dipindahkan

banner 468x60

NIAS-SUMBER

Tim Observasi Lapangan Lintas Kementerian bersama rombongan melakukan kunjungan kerja (kunker) di Kabupaten Nias, Sumatera Utara, Kamis (18/9). Tim yang terdiri dari lintas kementerian tersebut disambut  Bupati Nias bersama unsur Muspida di ruang Ovall lantai 3 Kantor Bupati.

banner 336x280

Para-Tim-Observasi-bersama-rombongan-didampingi-oleh-Bupati-Nias-Foto-Trozid-Harefa-453x283Kunjungan yang dipimpin Wisnu Setiawan ini dalam rangka tinjau ulang secara mendalam terhadap rencana pemindahan ibukota Kabupaten Nias dari wilayah Kota Gunung Sitoli yaitu di Kecamatan Gunung Sitoli selatan yang akan pindah ke Kecamatan Gido.

Bupati Nias Drs.Sokhi’atulo Laoli, MM dalam sambutannya mengatakan,  Secara administratif Pemerintah Kabupaten Nias saat ini terdiri dari 10 Kecamatan dan 170 Desa yang seluruhnya berada di daerah pedesaan (urban) dan juga merupakan Kabupaten tertua di wilayah Kepulauan Nias yang telah melahirkan 4 (empat) daerah otonom, yakni Kabupaten Nias Selatan,  Kabupaten Nias Utara , Kabupaten Nias Barat dan Kota Gunungsitoli.

Bupati Nias menambahkan, terkait pemindahan Ibukota Kabupaten Nias  ke Kecamatan Gido itu,  Pemerintahan  Kabupaten Nias telah menyediakan lahan seluas 16,427013 ha yang terletak di Desa Hilizoi Kecamatan Gido dan juga lahan pendukung seluas 73.305,42 m² yang terletak di Desa Hiliweto Kecamatan Gido, yang berjarak hanya 1 (satu) km. Jelas Bupati Nias, secara rinci.

Saat di hubungi Sumber, Bupati mengatakan, “Rekomendasi pemindahan Ibukota Kabupaten Nias di Kecamatan Gido ini, merupakan hasil penjaringan aspirasi masyarakat serta kesepakatan masyarakat terhadap calon lokasi Ibukota Kabupaten Nias jadi tidak ada kendala yang berarti” jawab bupati

Lanjut Bupati, berdasarkan hasil rumusan akhir Kajian Ilmiah Mengenai Studi Kelayakan Lokasi Ibukota dan Pusat Pemerintahan Kabupaten Nias, maka usul Ibukota Kabupaten Nias direkomendasikan di Kecamatan Gido. ungkap Bupati Nias.

Sementara itu, berdasarkan Kesesuaian Rencana Tata Ruang hasil dari Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Nias yang telah memperoleh evaluasi dari Gubernur Sumatera Utara terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Nias, telah disepakati bahwa Kecamatan Gido ditetapkan sebagai PKL atau merupakan salah satu pusat pertumbuhan dan kegiatan di Kabupaten Nias. (SB 49)

 

banner 336x280