SAMOSIR-SUMBER
Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut (Kajatisu), M Yusni melalui Kasi Penkum/Humas, Chandra mengatakan dugaan suap ‘jual beli pasal’ dalam perkara judi empat anggota DPRD Samosir hingga salah satu terduga penjudi, Beston Sinaga, cuma dijadikan sebagai saksi, bukan kesalahan di jaksa. Tapi itu kerjaan pihak Polres Samosir dikomando AKBP Andry Setiawan.
“Kita Kejaksaan, cuma mengikuti sesuai berkas perkara yang dilimpahkan dari pihak Polres Samosir. Wilayah hukum tempat kejadian perkara di sana,” kata Chandra, menanggapi dugaan suap sebesar Rp 500 juta untuk pihak Polres Samosir dan Kejari Balige, agar kasus judi empat anggota DPRD Samosir itu tak ditangani pihak Kejari Pangururan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Balige.
“Kejari Pangururan baru saja diresmikan. Kejari itu Cabang dari Kejari Balige,” dalih Chandra, saat ditanya mengapa berkas perkara terkesan dipaksakan Kajari Balige, Harly Siregar, harus mereka yang tangani, sementara Kejari Samosir sudah ada.
Tak cuma telah ada dan diresmikannya Kejari Samosir jauh hari sebelum berkas perkara keempat anggota DPRD penjudi dilimpahkan ke Pengadilan. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani perkara ini, Nikson Lubis, juga sedang pendidikan. Karenanya, Kejari Balige, Harly Siregar, menghunjuk jaksa Loly dari Kejari Balige, sebagai jaksa pengganti Nikson Lubis.
“Ya kita serahkan sama penyidik Kepolisian saja lah, bagaimana pengusutan dugaan suap itu,” pungkas Chandra.
Sementara Kapoldasu, Irjen Pol Drs Eko Hadi Sutedjo yang dicoba dikonfirmasi soal dugaan suap oleh empat penjudi di DPRD Samosir pada Kapolres, AKBP Andry Setiawan, sampai saat ini belum memberi jawaban. (SB 27)