Kasus Mafia Tanah, Tamin Sukardi Akan ‘Diinapkan’ di Poldasu

banner 468x60

MEDAN-SUMBER

Kasubdit II Harda/Tahbang Poldasu, AKBP Yusuf Safarudin mengatakan
telah menerima kabar dari salah seorang pengacara Tamin Sukardi, bahwa
yang bersangkutan akan memenuhi panggilan penyidik pekan depan. “Rencananya dia (TS) akan datang pekan depan, jadwalnya hari Rabu
namun, kita lihat dulu perkembangannya. Apakah dia datang atau tidak,”
terangnya kepada wartawan, Jumat(26/9) sore.

banner 336x280

TAMIN-SUKARDI-sumberLanjutnya, kalau dia datang, kita akan langsung menanyakan
keterlibatannya dengan kasusnya Gunawan dan mengapa dia tidak
memenuhi panggilan pertama dan kedua penyidik. Bila dia datang
didampingi pengacara, tidak masalah. Kan kita kerja sesuai prosedur
hukum . Penyidik mempunyai beberapa bahan untuk ditanyakan kepada
Tamin. ” Kalau dia datang kan bagus, namun, bukan berarti dia tidak
kita kembangkan. Makanya, kita lihat dulu janjinya untuk datang. Kan
sudah panggilan ketiga,” ujar perwira dua melati emas di pundaknya
itu.

Mengenai apakah langsung ditetapkan tersangka? Yusuf menambahkan
dilihat dulu dari hasil perkembangan penyidikan, karena pihaknya masih
mengkaitkan kasus Gunawan dengannya. Dan, bila bukti sudah ada, serta
berkasnya Gunawan dinyatakan lengkap oleh Kejatisu, pasti ada titik
terang untuk menjerat Tamin. ” Sabar saja, kita lihat dulu
perkembangannya. Kita tetap bekerja, dan bila ada perkembangan terbaru
akan kita kabarin rekan-rekan,”tandasnya.

Sebelumnya, Yusuf mengatakan bahwa TS dipanggil sebagai saksi untuk
tiga perkara yaitu kasus sertifikat palsu atas nama Tengku khairul
Amar, kasus sertifikat palsu atas nama korban Martin Sembiring, kuasa
dari PT. BMP dan kasus pemalsuan tanda tangan Yurian yang pada waktu
itu selaku anggota panitia risalah A dalam penerbitan sertifikat.
Ketiga kasus tersebut berasal dari objek yang sama yaitu penerbitan 12
SHM di sebidang tanah seluas 21 hektar di Medan Selayang. Untuk
ketiganya, TS belum memenuhi panggilan. ” Kalau dia memang terlibat
ditiga panggilan itu, kitakan sudah tahu kemana arah langkah hukumnya.
Sabar ya, nanti kita juga beritau,”tuturnya.

Seperti diberitakan, Gunawan alias Aguan(59), warga Jalan Pasar III
No.1E Kelurahan Glugur Darat Kec. Medan Timur, oleh Subdit. II Harda
Tahbang Dit. Reskrimum Poldasu, yang juga melibatkan nama mafia tanah,
Tamin Sukardi. Gunawan ditetapkan sebagai tersangka atas kasus
penggunaaan surat palsu atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke
dalam suatu autentik atau turut serta dan membantu melakukan
kejahatan. Dan melanggar pasal 263 ayat (2) dan pasal 266 Jo pasal
55,56 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.

“Gunawan alias Aguan tersangka dikarenakan dirinya menggunakan surat
palsu Grant Sultan 699 tanggal 18 Sapar 1909 atas nama Imam Ahmad
sebagai alas hak untuk penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM)No.1869/
Padang Bulan atas nama Tandeanus di Badan Pertahanan Kota Medan tahun
2012 lalu.

Dalam penerbitan SHM tersebut, pelapor Tengku Khairul Amar merasa
keberatan. Pasalnya, pada objek bidang tanah SHM 1869 itu, sebelumnya
telah diterbitkan. SHM No.414 tahun 1981, SHM No.1360 terbit tahun2005
dan SHM No.864 terbit tahun 1997, sehingga SHM yang diterbitkan pada
objek tanah yang diterbitkan itu tumpang tindih.  (SB 04)

banner 336x280