Poldasu Bidik Dinas PU Simalungun

banner 468x60

MEDAN-SUMBER

Kasus dugaan penipuan sebesar Rp 4 miliar yang dilaporkan Elias Pumaja
Purba warga Jalan Bunga Cempaka Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Medan Selayang ke Poldasu yang terduga melibatkan Bupati Simalungun Jopinus Ramli Saragih memasuki cerita baru.
Subdit II Harda dan Tahbang Ditreskrimum Poldasu akan menelusuri keterlibatan orang nomor satu di Kabupaten Simalungun tersebut setelah terlebih dahulu memeriksa Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Simalungun.

banner 336x280

JR“Ini kasus pengadaan proyek, saya belum tahu pastinya proyek seperti
apa yang dilaporkan tersebut, setelah saya berkoordinasi dengan
penyidik yang menangani kasusnya bahwa kasus penipuan tersebut berawal
dari pengadaan proyek yang ada di Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten
Simalungun” ujar Kabid Humas Poldasu AKBP Helfi Assegaf, Jumat (26/9).

Saat disinggung wartawan, apakah Kadis PU Kabupaten Simalungun akan
diperiksa Poldasu terkait laporan tersebut dikarenakan proyek tersebut
berasal dari Dinas PU, lantas perwira berpangkat dua melati ini
mengatakan bahwa Kadis PU Kabupaten Simalungun juga akan diperiksa dan
dimintai keterangannya sebagai saksi. “Karena ini berada di Dinas PU,
tidak tertutup kemungkinan Kadisnya juga akan kita mintai
keterangannya.

Mengenai adanya keterlibatan Bupati Simalungu JR Saragih dalam kasus
penipuan tersebut dikarenakan korban mengaku bahwa dirinya ditipu
sebesar Rp 4 Miliar oleh Bupati tersebut lantas Helfi juga menambahkan
bahwa untuk memeriksa Bupati Simalungun JR Saragih saat ini kepolisian
masih memiliki bukti yang dangkal yang artinya pihak kepolisian tidak
akan sembarangan memanggil Bupati jika bukti tidak cukup kuat, namun
Hefi menambahkan bahwa bisa saja JR Saragih terlibat dalam kasus
tersebut.

“Kita periksa dulu sejumlah saksi, mengenai adanya kontak langsung
antara JR Saragih dengan  korbannya baik melalui Handphone maupun yang
lainnya akan terbukti dengan adanya print out yang akan diminta Subdit
II Harda Tahbang ke perusahaan telekomunikasi, dan jika cukup bukti
bisa saja JR Saragih kita tetapkan sebagai tersangka” Ujar Helfi
kembali.

Sebelumnya penyidik telah memeriksa terlapor lainya yakni Silverius
Bangun, rekanan di Pemkab Simalungun yang dikenal dekat dengan JR.
Saragih. ” Silverius sudah datang untuk memenuhi panggilan kedua pada
Kamis (21/8) lalu,” ujar Kanit II Subdit II Harda Tahbang, Kompol.
Sunardi saat ditemui wartawan, Jum’at(29/8) di Poldasu.

Dalam pemeriksaan yang dilakukan saat itu, kata Sunardi, pihaknya
meminta kepada Silverius agar memberikan data print uang keluar masuk
dari rekening pribadinya. “Setelah data itu kita dapat, akan dilakukan
pengecekan ke Bank untuk memperoleh kebenaran datanya,” katanya.
Disinggung, kapan pihaknya akan memanggil JR. Saragih untuk diperiksa
dalam kasus tersebut. Menurut Sunardi hal itu pasti akan dilakukan.
Cuma lagi, setelah pemeriksaan terhadap terlapor lainya yakni
Silverius Bangun sudah kita peroleh dengan lengkap.

“Tidak bisa buru-buru. JR. Saragih pasti akan kita panggil, dan kita
mintai keteranganya, sekarang ini kita fokus dulu kepada Silverius,”
kata Sunardi. Anehnya, keseriusan Silverius Bangun untuk memenuhi
panggilan penyidik untuk memberikan data print dari rekening pribadi
Silverius ini dipandang miring oleh korban penipuan tersebut, Elias
Purwaja Purba.
“Tak mungkin dia datang, apalagi memberikan data print dari
rekeningnya, pasti diulur-ulurnya itu nanti,” ujar Elias, Jum’at
(29/8) saat dikonfirmasi wartawan via selularnya.
Pernyataan Elias itu bukan tak mendasar. Pasalnya, dalam kesempatan
konfirmasi sebelumnya, menurut Elias, Slverius Bangun sempat
mengatakan kalau dirinya tak perduli dengan panggilan penyidik. Hal
itu disampaikan oleh teman Elias yang mendengar langsung ucapan
Silverius Bangun itu.

” Bupatinya saja tak perduli dengan laporan itu, kenapa saya yang
harus sibuk. Biarkan saja saya sampai dijemput paksa,” kata Elias,
menirukan yang disampaikan Silverius Bangun kepada temanya. Elias
menegaskan, Silverius Bangun, bukanlah seorang rekanan di Pemkab
Simalungun. Akan tetapi adalah karyawan bagian IT di RS. Etaham.
“Silverius itu adalah karyawan di bagian IT RS. Etaham, bukan rekanan
seperti yang dikatakan oleh penyidik. Melaluinya saya pernah
mengirimkan uang kerekeningnya untuk diberikan kepada JR. Saragih,”
sebutnya.

Selain melalui rekening Silverius Bangun, Elias juga mengaku, dalam
memberikan uang kepada JR. Saragih itu, dirinya juga pernah
mengirimkan uang kerekening RS. Etaham yang berada di Purwakarta, Jawa
Barat. “Semua bukti-bukti itu ada pada saya,” ujar Elias.
Diakhir keteranganya itu, Elias berharap agar penyidik dapat segera
melakukan pemeriksaan terhadap JR. Saragih sebagai terlapor dalam
kasus dugaan penipuan bermodus memberikan pekerjaan proyek kepada
dirinya.  “Jangan hanya Silverius yang diperiksa, saya harap JR.
Saragih juga segera dipanggil dan dimintai keteranganya,” tandas Elias
mengakhiri.

Dugaan kasus penipuan sebesar Rp 4 miliar yang dilakukan oleh Bupati
Simalungun JR Saragih, terhadap Elias Purwaja Purba ini sudah
dilaporkan ke Poldasu dan tertuang dalam laporan  STTLP/
556/V/2014/SKPT I tanggal 13 mei 2014 itu, Elias melaporkan JR.
Saragih dan Silverius Bangun, telah melakukan tindak pidana penipuan
dan penggelapan, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 jo 372 KUHPidana.

Kepada wartawan sebelumnya, Elias mengatakan bahwa modus penipuan yang
dilakukan oleh JR Saragih kepadanya itu adalah dengan cara menjanjikan
pekerjaan kepadanya. “Uang itu ada yang di transfer ke rekeningnya dan
ada juga yang diberikan secara langsung, dan ada juga melalui pihak
ke-3,” kata Elias.
Elias mengatakan, beberapa waktu yang lalu dirinya memang ada diberi
pekerjaan pembangunan oleh Bupati Simalungun itu di RS. Etaham. Namun,
nilai proyek itu tidak sesuai dengan uang yang telah dikeluarkanya.

Menurut Elias, dalam kasus dugaan penipuan yang sama, dirinya juga
melaporkan Silverius Bangun. Adapun keterlibatan Silverius Bangun
dalam kasus ini adalah karena mengetahui ketika dirinya bertemu dengan
JR. Saragih. Dan melalui Silverius Bangun, dirinya ada menitipkan uang
untuk diberikan ke Bupati Simalungun tersebut.
” Sebelum kasus ini dilaporkan ke Polda Sumut, ada orang Bupati yang
mencoba menjembatani agar permasalahan tersebut tidak
dibesar-besarkan. Dan hal itu dilakukan oleh Kadis Tarukim Simalungun,
Benny Saragih,” kata Elias.

Tapi setelah saya tunggu-tunggu tetap tidak ada penyelesaianya,
kemudian saya laporkan  ke Poldasu. Bahkan, hingga kini, masih ada
orang yang ingin menjembatani kasus penipuan ini, namun tak satupun
yang jelas, tambahnya. ” Saya hanya ingin uang  yang sudah saya
keluarkan dikembalikan,” tegas Elias.
Dalam laporan yang dilakukan Elias ke poldasu itu, JR. Saragih dan
Silverius Bangun, telah melakukan tindak pidana penipuan dan
penggelapan, sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 378 jo 372
KUHPidana.  (SB 04)

banner 336x280