MEDAN-SUMBER
Anggota DPRD Medan periode 2014-2019 dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Andi Lumban Gaol kini terancam di PAW (pergantian antar waktu) dan bakal tak bisa menggadaikan Surat Keputusan (SK) sebagai anggota DPRD Medan ke Bank guna mendapatkan pinjaman.
Dimana, PKPI menyampaikan tujuh point penting terkait persoalan politisikus yang terpilih di Dapil II Medan itu yang kini tidak lagi dianggap sebagai kadernya.
Partai di tempatnya bernaung langsung menerbitkan surat pemberitahuan kepada sejumlah Bank diantaranya Bank Sumut Medan, BRI Medan, Mandiri Medan dan BNI agar tidak memberikan pinjaman kepada yang bersangkutan. Surat dengan nomor 060/DKP PKP IND/MDN/IX2014 bertanggal 18 September 2014 itu ditandatangani langsung Ketua dan Sekretaris DPC PKPI Kota Medan Riswanto dan T. Adlin Nudzafarshah.
Salah satu yang paling mendasar adalah penjelasan PKPI pada point 3 yang menyatakan Andi Lumbangaol tidak lagi tercatat sebagai Kader PKPI. “Perlu kami jelaskan bahwa salah seorang anggota DPRD Kota Medan yang dilantik yaitu Andi Lumbangaol, SH telah diberhentikan dari keanggotaan partai Sejak 24 Juli 2014 dan tidak lagi diperkenankan menggunakan atribut dan nama Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI),” bunyi surat tersebut.
Kemudian di point ke 4 PKPI mempertegas bahwa segala tindaktanduk Andi Lumbangaol menjadi tanggung jawab pribadi. “Bahwa setelah dicabutnya status keanggotaan Sdr. Andi Lumbangaol, SH dari keanggotaan PKPI segala tindaktanduk nya di dalam maupun di luar Partai menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan,” bunyi surat tersebut.
Dalam surat itu, PKPI juga menyampaikan terkait proses pergantian antar waktu (PAW) atas nama Andi Lumbangaol. “Bahwa dengan diberhentikan Sdr. Andi Lumbangaol, SH dari keanggotaan Partai Keadilan dan Persatuan (PKP) Indonesia, DPK, PKP Indonesia telah mengusulkan Pengganti Antar Waktu (PAW) atas nama yang bersangkutan dan saat ini dalam tahap proses pada pimpinan DPRD Kota Medan, Copy terlampir” bunyi surat pada point ke 5.
Di point ke 6, DPC PKPI Medan mengingatkan seluruh pimpinan Bank Pemerintah untuk tidak melayani pinjaman (kredit) Sdr. Andi Lumbangaol yang mengatasnamakan anggota DPRD Kota Medan dari Partai PKPI.
Terkait permasalahan ini, Andi Lumbabngaol, SH yang dikonfirmasi wartawan mengatakan dirinya belum mengetahui permasalahan surat tersebut yang juga telah ditembuskan ke Sekretariat DPRD Medan. “Kalau surat itu saya belum tahu,” jelasnya singkat melalui saluran telepon.
Namun tak lama dikonfirmasi, Andi mengirim SMS ke wartawan yang meminta bertemu dan agar dirinya bisa mendapatkan Foto Copy Surat tersebut. “Kalau adinda punya F C tolong kita ketemu.Tks,” tulis Andi Lumbangaol lewat SMS.
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah Pimpinan DPRD Medan sementara, Iswanda Nada Ramli tidak menampik adanya surat tembusan ke DPRD terakait permasalahan Anggota DPRD Medan Andi Lumbangaol, SH. “Beberapa hari lalu setahu saya ada kami terima surat dari PKPI,” jelasnya.
Saat ditanya soal isi surat terkait pemberitahuan kepada sejumah Bank terkait proses kredit, Nanda enggan berkomentar. “Kalau soal itu abang kurang tahu, coba nanti saya cek Adinda,” jelasnya. (SB 02)