Gawat . . ! Dua SKPD Kerjakan Proyek yang Sama

banner 468x60

LANGKAT-SUMBER

Ada yang ganjil pada program pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup, serta koordinasi penilaian kotasehat/ adipura di Kabupaten Langkat tahun 2013 lalu. Dimana, dua SKPD seperti Dinas kebersihan dan Pertamanan (DKP) serta Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kabupaten Langkat melaksanakan kegiatan yang sama.

banner 336x280
Realisasi P-APBD 2013.   SUMUT BERITA | BOY
Realisasi P-APBD 2013.   SUMUT BERITA | BOY

Dalam laporan realisasi Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (P-APBD) Kabupaten Langkat disebutkan, Dinas DKP Langkat melaksanakan program pengendalian dan perusakan lingkungan hidup dengan anggaran sebesar Rp 74.680.000, dengan realisasi sekitar 99,91 persen.

Sedangkan untuk koordinasi penilaian kota sehat/adipura sebesar Rp 74.680.000, dengan realisasi sekitar 99,91 persen.
Sementara, pada BLH Langkat, dana program pengendalian pencemaran dan
perusakan lingkungan hidup sebesar Rp 2.045.711.800, dengan realisasi sekitar 95,68 persen. Sedangkan untuk koordinasipenilaian kota sehat/adipura sebesar Rp 164.700.000, dengan realisasi sekitar 98,13 persen.
Merasa penasaran, kru SUMBER (sumutberita-red) pun langsung melakukan konfirmasi kepada Kepala Dinas DKP Kabupaten Langkat, H.Syahmadi S.Sos. Kepada wartawan, mantan Kepala Dinas Perhubungan Langkat ini pun mengatakanada melaksanakan program tersebut.

”Rincian kegiatannya, study banding bank sampah ke Kabupaten Lamongan, Jawa Timur dan honorium tim monitoring Kota Stabat sebagai kota adipura,” bebernya, melalui pesan singkat di nomor 085359802xxx, Rabu (1/10).
Menanggapi hal itu sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mulai angkat bicara. Ketua LSM-MAKSI Kabupaten Langkat, Ridwan Ahmad dengan tegas  mengatakan, aneh jika DKP Langkat melaksanakan program pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup. “Lucu rasanya, masa kegiatan study banding masuk kategori pengendalian pencemaran dan perusakan lingkungan hidup.
Kalau BLH yang melaksanakan program itu sesuai, itu kan Badan Lingkungan Hidup (BLH),” katanya.
Ia menegaskan, pada tanggal 2 Oktober 2014, dirinya akan mengirimkan surat kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Stabat. Surat ini ditujukan terkait kinerja dari Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Langkat yang diduga syarat dengan korupsi.
Ia juga meminta kepada Bupati Langkat untuk memberhentikan Kadis DKP
Langkat dari jabatannya.”Kita tunggu saja tanggal mainnya,” tandasnya.
Hal senada diungkapkan Gerakan Penyalur Aspirasi Masyarakat (GEPAMA) yang meminta Bupati Langkat untuk mencopot Kadis DKP Langkat, H.Sahmadi S.Sos. “Dalam kasus ini diduga bakal banyak yang terlibat. Dimana, setiap pengajuan APBDpastinya diketahui oleh intansi terkait, baik itu Sekda, DPRD maupun Bupati. Seharusnya, setiap program yang diajukan diawasi.
Kalau ada dua program yang sama, pastinya kurang pengawasan,” jelas sekretaris GEPAMA, Riswandi, Kepada wartawan, Jumat (3/10), di Medan..
Menurutnya, agar kasus ini tidak berlarut-larut, Bupati Langkat harus cepat melakukan kebijakan. “Salah satu kebijakannya ya melakukan evaluasi terhadap Kadis DKP Langkat,” bebernya. Ia juga meminta agar pihak penegak hukum, khususnya pihak Kejaksaan Tinggi Sumut untuk segera melakukan penyelidikan. “Kejati Sumut jangan hanya menunggu, tapi langsung mengambil tindakan untuk
melakukan penyelidikan,” ungkapnya.
Terpisah, Koordinator Kelompok Study dan Edukasi Masyarakat Marginal
(K-Semar) Sumut, Togar Lubis menegaskan, jika program yang ada di dalam Anggaran Belanja Pendapatan Daearah (APBD) tidak boleh berubah dari program yang ada.
Menurutnya, janggal rasanya jika DKP Langkat juga melaksanakan program
yang sama dengan BLH Langkat. “Kayaknya bukan gawean DKP Langkat itu. Tapi, kalau BLH Langkat yang melaksanakan baru bisa,” tegasnya.
Bisa saja kasus ini masuk dalam kasus dugaan korupsi. Kan bukan ranah DKP itu program. Apalagi, Kadis DKP Langkat(Sahmadi) merinci program itu sebagai study banding bank sampah ke Kabupaten Lamongan, Jawa Timur,” katanya.  (SB 03)

banner 336x280