Kasus Pemalsuan Surat Tanah dan Pencurian Pohon Durian Tertuang di SP2HP

banner 468x60

BINJAI–SUMBER

Kasus pemalsuan surat tanah dan pencurian 6 batang pohon durian yang dialami Kandal Bangun (57), warga Desa Tanjung Gunung, Kec. Sei Bingai, Kab. Langkat, sampai saat ini tak diketahui pasti seperti apa nasibnya.

banner 336x280

palsKuat dugaan, kasus ini sengaja diendapkan oleh penyidik Polres Binjai. Pasalnya, sudah sembilan bulan berlalu, kasus ini belum juga menuai hasil. Sehingga, Ernawati (45) dan rekan-rekannya masih bebas menghirup udara segar.

Karena kasus ini sudah lama mengendap, akhirnya Pijai Bangun (25), anak dari Kandal Bangun merasa berang dan membeberkan persoalan ini ke media, Selasa (7/9) di Kota Binjai.

Menurut Pijai, kasus ini memiliki dua laporan yang terpisah. Untuk kasus pemalsuan surat tanah, dilaporkan pada 20 Janurai 2014 lalu dengan No. POL: STPL/31/I/2014/SPKT III dan diterima oleh Aiptu NS

Dalam perakara ini, sambungnya, penyidik sudah menuliskan atau menyebutkan, bahwa Ernawati sudah melanggar pasal 362 sub 406 KUHPidana dengan No. LP/32/I/2014/SPKT III.

“Tapi yang kami herankan, kenapa sampai sekarang kasus ini tidak ada tindak lanjutnya. Sementara, orang yang kami laporkan masih bebas berkeliaran seakan tidak menjalani proses hukum sebagai mana mestinya,” ujar Pijai dengan nada kesal.

Belum lagi rasa kesal ini habis, kekesalan Pijai semakin menjadi setelah laporan ke dua tidak juga ditindak lanjuti dengan baik. “Laporan kedua dilakukan pada 25 Februrai 2014 lalu. Namun, hingga kini belum juga ada perkembangan,” tuturnya, sembari menambahkan, dalam perkara ke dua ini orang tuanya mengalami kerugian sekitar Rp 300 juta.

Pijai menambahkan, sejauh ini pihak penyidik Polres Binjai seakan membohongi pihaknya sebagai pelapor. “Kenapa saya katakan demikian? Karena dalam surat pemberitahuan perkembangan hasil penelitian (SP2HP) laporan untuk kasus pertama, penyik atas nama M Tampubolon mencantumkan nomor HP miliknya yang tidak aktif. Sehingga kami sulit untuk berkomonikasi,” cetusnya.

“Kami juga heran bang, SP2HP yang kami terima pada 28 Februrai 2014. Namun, hingga kini tak juga menuai perkembangan lebih lanjut. Sementara, dalam SP2HP itu disebutkan, perkembangan akan disampaikan dalam waktu 15 hari berikutnya. Ternyata, hingga berbulan-bulan tak juga menuai perkembangan,” ucapnya.

Lebih jauh dikatakannya, sikap tidak transparansi juga dilakukan oleh M Tampubolon dalam melakukan penyidikan. “Pernah saya temui dan bertanya kepada dia (M Tampubolon-red) beberapa bulan yang lalu terkait tidak ditahannya Ernawati. Tapi dengan enaknya, M Tampubolon mengakui kalau Ernawati mengalami gangguan jiwa,” ungkap Pijai.

“Inikan aneh bang. Kalau mau menyatakan orang mengalami gangguan jiwa, kan harus ada surat keterangan dari dokter. Apalagi, sampai sekarang Kepala Desa yang ikut serta melakukan pemalsuan surat tanah itu belum pernah dipanggil dimintai keterangan. Berarti dalam hal ini kami sudah dibohongi oleh penyidik Polres Binjai,” pungkasnya.

Melihat kinerja penyidik Polres Binjai yang terkesan ‘bermain’ dalam kasus ini, membuat Pijai tidak terima dan berencana membawa persoalan ini ke Poldasu. “Kalau tetap tidak ada tindak lanjut dari Polres Binjai, mau tak mau kasus ini kami bawa ke Poldasu,” tegasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Binjai, AKP Revi Nurvelani, saat dikonfirmasi mengatakan, kalau kasus ini masih ditindak lanjuti. “Semua perkara sudah tahap satu dan ada petunjuk dari jaksa untuk menunjukkan ingkrah gugatannya, yang sampai sekarang masih berjalan. Semuanya sudah tertuang dalam SP2HP yang kami layangkan kepada pelapor,” ujar Revi via pesan singkatnya.   (SB 22)

banner 336x280