Effendi Sinukaban, Kembalikan Mobil Dinas Itu..!

banner 468x60

TANAH KARO-SUMBER

Mantan Ketua DPRD Kab. Karo periode 2009-2014, Effendi Sinukaban, SE mungkin sudah tak punya malu lagi. Pasalnya, pasca dilantiknya anggota DPRD yang baru periode 2014-2019 pada 1 Oktober 2014 hingga saat ini, belum juga mengembalikan fasilitas negara berupa mobil dinas. Padahal waktu pengembalian sudah berakhir dan surat edaran resmi untuk ketiga kalinya sudah dilayangkan.

banner 336x280

mobnas“Sebagian sudah dikem balikan, tinggal 3 unit lagi yang dipegang pimpinan dewan dan fraksi serta komisi. Surat sudah kita layangkan untuk ketiga kalinya. Apabila itupun tak diindahkan, kami akan minta petunjuk dari Bupati mengenai hal ini,” ujar David Trimei Sinulingga, SH Sekretaris DPRD Karo kepada wartawan di ruang kerjanya, Kamis (6/11).

Menurutnya, inventaris yang dipinjam pakai wajib dikemalikan semua anggota DPRD Karo baik yang terpilih kembali maupun tidak. Sesudah terbentuk alat kelengkapan dewan, maka inventaris tersebut kembali dipinjampakaikan kepada anggota DPRD periode 2014-2019.

Untuk itu bagi yang belum mengembalikan mobil dinas tersebut agar segera mengem balikannya. Sebab anggota DPRD yang baru masih meng gunakan mobil pribadinya masing-masing.

Sementara, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Perlengkapan DPRD Karo, J. Situmorang menyebutkan seharusnya penyerahan inventaris itu sudah dilakukan sebulan masa jabatan berakhir.

“Hingga saat ini mobnas yang dipegang anggota dewan lama belum juga dikembalikan. Barang-barang yang dimaksud akan dijemput langsung dengan melibatkan pihak kepolisian dan kejaksaan,” ujarnya.

Menanggapi hal ini, M. Sembiring, SH (45) salah seorang aktifis peduli aset negara menyebutkan agar anggota dewan seharusnya

patuh kepada undang-undang atau hukum. Yang mana sikap tidak patuh para anggota dewan yang lama bisa dikategorikan ke dalam unsur melawan hukum sesuai dengan UU No. 31 Tahun 1999, junto UU No.20 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Aturannya sebagai wakil rakyat harus mematuhi dan menghormati aturan. Sementara tugas mereka membentuk peraturan dan melaksanakan pengawasan terhadapa pelaksanaan peraturan. Jangan hanya pintar membuat aturan, tapi tidak mematuhinya,” ketusnya.

Dikatakannya lagi, sebagai wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat patut memberikan contoh yang baik. “Jangan hanya memen tingkan diri sendiri. Kalau mereka yang melanggar undang-undang gak ada yang protes, sementara ada sedikit yang menyimpang dari undang-undang mereka sudah ribut. Apakah mereka tidak tahu mengenai tugas, wewenang serta hak dan kewaiban mereka? ,”ujarnya mengakhiri.  (SB 12)

banner 336x280