MEDAN-SUMBER
Setelah memeriksa Gunawan, Tandeanus Sukardi sebagai status tersangka dan juga memeriksa Tamin Sukardi yang diduga sebagai aktor penting kasus mafia tanah walaupun hanya sebagai saksi, sampai saat ini penanganan kasus yang dilaporkan Tengku Khairil Amar ini “melempem” ditangani Subdit II Harda Tahbang Ditreskrimum Poldasu.
Apalagi sejak pergantian Direktur Ditreskrimum Poldasu dari Kombes Pol Dedi Irianto kepada Kombes Pol Andav Budi R dan kemunculan mantan Wakapolri Komjen Oegroseno yang bertindak sebagai lawyer dari pihak Tamin Sukardi membuat kasus dengan objek tanah di daerah Medan Selayang ini “Jalan Ditempat”.
Selain itu tidak singkronnya antara pihak kepolisian dan pihak jaksa dalam menen tukan arah kasus tersebut dimana pihak kepolisian mengedepankan kasus pidananya untuk menjerat dan memenjarakan sejumlah mafia besar tersebut, sedangka pihak jaksa menilai bahwa kasus mafia tanah tersebut hanyalah bersifat perdata dan meminta pihak kepolisian untuk menge depankan kasus perdatanya saja.
Menanggapi hal tersebut Kabid Humas Poldasu AKBP Helfi Assegaf yang ditemui wartawan, Jumat (7/11) mengatakan bahwa sampai saat ini pihak kepolisian masih tetap komit mengedepankan kasus pidana mafia tanah tersebut dimana dalam kasus tersebut pihak kepolisian masih menyelidiki pemalsuan sertifikat tanah dengan objeknya yang berada dikecamatan Medan Selayang.
Lanjut perwira berpangkat dua melati emas ini bahwa sampai saat ini penyidik masih terus mencari bukti-bukti terbaru agar kasus tersebut tercukupi unsur pidananya. “Dalam kasus ini jaksa meminta kasus perdatanya yang dimajukan, sementara kita menyelidiki kasus pidananya, makanya itu agar kasus itu tercukupi unsur pidananya kita masih mencari bukti-bukti yang baru” Ujar Helfi Sebelumnya Kasus pemalsuan sertifikat tanah terkait laporan Tengku Khairul Amar yang saat ini ditangani Subdit II Harda Tahbang Ditreskrimum Poldasu yang melibatkan sejumlah nama besar yakni Tamin Sukardi, Tandeanus, Gunawan, H Subagyo SH, Msi selaku mantan Kakan BP Medan, Edison SH, MHUm selaku Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN Medan, Kabid Humas Poldasu AKBP Helfi Assegaf yang ditemui wartawan, Rabu (15/10) mengatakan bahwa kasus tersebut sampai saat ini terus ditingkatkan penyelidikannya.
Namun saat disinggung bagaimana hasil pemeriksaan dari beberapa tersangka serta saksi yang melibatkan Tamin Sukardi lantas perwira berpangkat dua melati emas ini mengatakan Subdit II Harda Tahbang saat ini masih melakukan Resume beberapa fakta dalam kasus tersebut.
“Resume itu adalah hasil seluruh keterangan dari pemeriksaan saksi dan tersangka yang sudah ditetapkan dalam kasus ini, jadi kita masih menganilisis seluruh keterangan mereka” Ujar Helfi Lanjut Helfi merincikan prosedur penanganan dalam menggodok keterangan beberapa saksi dan tersangka yang akhirnya dengan tujuan agar kasus tersebut memenuhi unsur kembali menegaskan setelah resume telah dibuat, lantas penyidik akan membuat berkas acara yang berisikan resume tersebut, kemudian mencari fakta-fakta yang lainnya.
“Setelah resume tersebut di BAP, maka kita akan menganalisa kembali kasusnya sesuai dengan fakta kejadian. Setelah fakta-fakta kita kumpulkan barulah kita analisa lagi dengan analisa Yuridish yakni mengenai pasal apa yang akan kita sangkakan kepada tersangka, jadi masih panjang proses penanganannya” Ujar Helfi yang belum dapat memastikan kapan waktu resume yang akan dilakukan penyidik selesai.
Dalam kasus mafia tanah tersebut, Tamin Sukardi dan Tandeanus selaku tokoh penting dalam kasus tersebut yang diduga melakukan pemalsuan sertifikat tanah telah diperiksa Subdit II Harda Tahbang Ditreskrimum Poldasu, Jumat (3/10) sekira pukul 11.00 Wib.Kasubdit II Harda/Tahbang Ditreskrimum Poldasu AKBP Yusuf yang dikonfirmasi wartawan melalui telephon seluler mengatakan bahwa juga telah memeriksa Tamin Sukardi selama 5 jam di ruangan penyidik.
“Tamin Sukardi tadi datang jam 09.00 pagi dan baru selesai kami periksa sekira pukul 14.00 Wib pada kamis kemarin” Ujar Yusuf.
Lanjut perwira berpangkat dua melati ini saat wartawan menanyakan hasil pemeriksaan Tamin Sukardi mengatakan bahwa hasil pemeriksaan tersebut terlebih dahulu akan dianalisis penyidik untuk mengetahui sejauh mana keterlibatan Tamin Sukardi dalam kasus pembuatan surat tanah palsu di Kecamatan Medan Selayang dan menurut Yusuf hasil pemeriksaan tersebut belum bisa dipublikasikan sampai saat ini.
“Hasil riksa akan kami analisis. Tentu hasil riksa belum bisa kami berikan saat ini” Ujar Yusuf kembali Yusuf juga menambahkan bahwa penyidik telah menyiapkan 43 pernyataan mengenai keterlibatan Tandeanus yang dirangkum sesuai dengan hasil pemeriksaan Gunawan dan ayahnya sendiri yakni Tamin Sukardi. ” Ada sekitar 43 pertanyaan yang kita berikan kepadanya seputar kasusnya. Dan, hasil riksa akan kami dalami. Untuk itu, belum dapat kami berikan saat ini,”bebernya.
Mengenai tidak ditahannya Tendeanus, Yusuf mengatakan bahwa dia tidak ditahan karena faktor kesehatan.” Pengacaranya mengajukan surat penangguhan karena yang bersangkutan sedang menjalani perobatan sakit jantung di Singapura dan kapan kita perlukan, dia akan datang dan kooperatif. Jadi, karena pertimbangan kesehatan dia tidak ditahan namun, kasusnya masih jalan,”pungkas perwira dua melati emas di pundaknya.
Sementara itu keterlibatan Tamin Sukardi dalam kasus tersebut berdasarkan adanya hasil pemeriksaan dari Gunawan yang menyebutkan bahwa seluruh pendanaan dan instruksi berasal dari Tamin Sukardi namun saat ini tersangka Gunawan malah sudah dibebaskan pihak kepolisian.
Menanggapi kebebasan Gunawan tersebut lantas Yusuf mengatakan bahwa Gunawan tidak dibebaskan namun ditangguhkan, hal tersebut dapat dilakukan dengan ada jaminan uang Rp 10 juta yang dititipkan di Panitera Pengadilan dan dikuatkan dengan penetapan pengadilan.
“Ada jaminan uang Rp 10 jt, yg dititipkan di panitera pengadilan dan dikuatkan dengan penetapan pengadilan” Ujar Yusuf.
Dalam hasil penyelidikannya Yusuf mengatakan bahwa dalam kasus tersebut telah ditetapkan 4 orang tersangka yakni Gunawan alias Aguan selaku pengurus surat atau sertifikat palsu, H Subagyo SH, Msi selaku mantan Kakan BP Medan, Edison SH, MHUm selaku Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Tanah BPN Medan dan Tandeanus selaku pemilik sertifikat palsu.
Selain itu kasus ini bermula dikarenakan diduga telah terjadi tindak pidana menggunakan surat palsu atau menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam akta authentik dan turut serta membantu melakukan kejahatan menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam suatu akta authentik sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat (2) dan pasal 266 Jo Pasal 55, 56 KUHPidana yang diketahui terjadi pada bulan Juni 2012 di Kantor Pertanahan Kota Medan yang diduga dilakukan oleh tersangka Gunawan dengan cara menggunakan surat yang diduga palsu berupa Grant Sultan No 699 tanggal 18 Sapar 1909 atas nama Imam Ahmad sebagai alas hak tanah yang terletak di Jalan Pasar I Jalan Abdul Hakim Kelurahan Padang Bulan Selayang I Kecamatan Medan Selayan untuk penerbitan sertifikat hak milik nomor 1869/Kelurahan Padang Bulan Selayang atas nama Tandeanus.
Atas terbitnya sertifikat hak milik tersebut pelapor Tengku Khairul Amar merasa keberatan dikarenakan objek tanah SHM atas nama Tandeanus tersebut tumpang tindih dengan objek tanah milik pelapor Tengku Khairul Amar dengan berdasarkan bukti alas hak berupa sertifikat hak milik No 414/Padang Bulan Selayang I, sertifikat Hak Milik No. 865/Padang Bulan Selayang I dan sertifikat Hak Milik No 1360/Padang Bulan Selayang I masing-masing atas nama Tengku Khairul Amar. (SB 04)