LANGKAT-SUMBER
Diduga kersas mafia tanah antar kabupaten Deliserdang dan Langkat penduduk Stabat Kabupaten Langkat Akiang alias Wagimun yang menguasai lahan ratusan hektar milik PT.Pernas yang terletak di Dusun XI Desa Karang Gading Deli Kecamatan Labuhan Deli,Kabupaten Deli Serdang. Sedangkan status kepemilikan tanah PT.Pernas hanya izin prinsif dari Pemkab Deli Serdang yang dikuasai oleh Akiyang alias Wagimun sejak tahun 1998 hingga saat ini yang dijadikan kebun sawit tampa prosudur diduga tidak punya izin perkebunan dan status kepemilikan lahannyapun tak jelas,arttinya kebun sawit tersebut tidak pernah membayar pajak.
Karena Akiang tidak mau pusing berurusan dengan penegak hukum lebih kurang 50 hektar kebun sawit tersebut diatas namakan Ahmad Suwandi penduduk Desa Kepala Sungai Kecamatan Secanggang Kabupaten Langkat. Sementara peralihan dari PT.Pernas dengan Akiang Wagimun tak jelas juntrungnya,tampa prosudur”.Demikian hal ini disampaikan aktivis Pusat Badan Investigasi Transparansi Republik Indonesia (BINTARA-RI) Muhammad Mui kapada sejumlah wartawan,Jumat (28/11) di Stabat.
Lanjut Mui,berdasarkan data data yang dimilikinya bahwa diketahui tidak jelas pengalihannya sejak tahun 1998 dari Dirut PT.Pernas Drs.LM Siahaan (Alm) kepada Akiang alias Wagimun,bahkan Dirut PT Pernas Drs.LM Siahaan (Alm) mengamanahkan untuk menganti rugikan kepada masyarakat penggarap dilahan tersebut yang teriak menuntut ganti rugi,namun sampai dengan saat ini tidak digubris oleh Akiang Wagimun.
Terakhir diantara masyarakat yang nuntut ganti rugi bernama Tukijo penduduk Desa Karang Gading Deli Kecamatan Labuhan Deli,Kasim penduduk Desa Karang Ancar Kecamatan Secamatan Secanggang membuat pengaduan kepada Kepala Desa (Kades) Karang Gading Deli Al Munir.SPd untuk penyelesaian tuntutannya kepada Akiang.Selanjutnya diadakan pertemuan di kantor desa karang gading deli Akiang alias Wagimun dengan lantangnya mengucap kan saya bersedia membayar ganti rugi kepada Tukijo dan Kasim dengan catatan ada bukti otentik.
Terjadilah perdebatan sengit antara Akiang dengan Tukijo yang menanggapi ucapan Akiang, apa dasar hukum menguasai lahan PT.Pernas, sehingga Akiang terdiam dalam pertemuan tersebut.Padahal ganti rugi kepada petani penggarap selain Tukijo,Misran dan Kasim sudah disetujui oleh PT.Pernas lewat orang keper cayaannya Drs.Ali Safril mantan sekda langkat yang disaksikan oleh Nurat petugas resort PPA Karang Gading Deli,Sutris masa itu menjabat sekdes Karang Gading Deli dan Usman perwakilan masyarakat,beber Muhammad Mui aktivis Bintara-RI.
DIPANGGIL
Menurut Mui berdasarkan keterangan yang dihimpunnya Pemkab Deli Serdang terhadap mafia tanah tersebut dan baru baru ini Kades Karang Gading Deli Kecamatan Labuhan Deli disebut-sebut telah memanggil Akiang alias Wagimun dan anaknya Edi dalam kaitan penertipan lahan kaitan dengan peningkatan PBB (Pajak Bumi Dan Bangunan) sekaligus membuat bukti-bukti kepemilikan tanah yang sah menjadi kebun sawit yang jumlahnya ratusan hektar.
Namun Akiang alias Wagimun dan anaknya Edi sampai saat ini tidak pernah menghadiri panggilan kades tersebut dalam rangka penertipan kepemilikan lahan dan peningkatan PBB. (SB 64)