Lesta Karo-Karo Blokir Semua Panggilan Masuk ke HP-nya

banner 468x60

TANAH KARO – SUMBER

Humas PT Sutra/Aronta, David Barus. SUMBER/pardi simalango
Humas PT Sutra/Aronta, David Barus. SUMBER/pardi simalango

Humas PT Sutra/Aronta, David Barus menyesalkan sikap Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karo yang tidak melakukan penertiban sebagaimana mestinya sesuai surat Dinas Perhubungan Pemkab Karo sendiri. Penertiban dilakukan, Selasa (9/6/15) dan Rabu (10/6/15) di Terminal Tiga Baru Kabanjahe, terkesan hanya formalitas belaka.

banner 336x280

Dikatakan, sesuai isi surat Dishub Pemkab Karo, akan dilakukan penertiban mengenai mobil yang tidak memiliki izin trayek di terminal Kabanjahe dan pengecekan surat-surat. Ternyata, katanya, fakta dilapangan hanya sebatas menggeser posisi mobil yang sedang raun (menerima penumpang) sejauh lima meter dari posisi semula ke belakang, dari bibir badan Jalan Veteran Kabanjahe.

“Jika hanya sekedar menggeser posisi mobil yang sedang menerima penumpang buat apa dibuat surat soal penertiban terminal? Satu tahun lebih masalah ketegasan jumlah plafon tidak tuntas-tuntas,” kecam David Barus kepada sejumlah wartawan, Rabu (10/6/15).

Menyinggung perihal penertiban mobil bus umum AKDP di terminal atas Kabanjahe, Dishub Pemkab Karo untuk kesekian kalinya sama sekali tidak menyentuh substansi pokok permasalahan seperti selama ini disuarakan pihaknya. Buktinya, masih banyak ditemukan mobil bus umum Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang tidak memakai stiker.

Demikian juga soal plafon yang tidak sesuai. “Sampai saat ini masih banyak AKDP yang tidak punya izin dengan bebas masuk terminal,” ungkap Humas PT Sutra/Aronta, David Barus.

“Bisa dikatakan, Kadis Perhubungan Pemkab Karo tidak patuh pada aturan yang telah disepakati beberapa waktu lalu di hadapan Sekdakab dan Bupati Karo. Dishub Kabupaten Karo “membangkang” terhadap kesepakatan bersama,” kecamnya.

Diungkapkan, nota kesepakatan bersama Nomor 01/PHB/2014 tanggal 9 Juni 2014, genap berumur satu tahun. Yakni, membuat stiker untuk semua kendaraan mobil bus umum AKDP trayek Medan–Kabanjahe PP (warna stiker dasar putih tulisan biru), trayek Medan-Kabanjahe, lintas (warna dasar putih tulisan merah).

“Ternyata dalam praktiknya di lapangan, masih banyak ditemui AKDP tidak memakai stiker. Jadi, jelas sekali teks nota kesepakatan bersama itu hanya teks mati,” katanya.

Selanjutnya, katanya, stiker dibuat Dinas Perhubungan Kabupaten Karo berdasarkan persetujuan dari direksi. Sesuai dengan izin trayek dan jumlah plafon Dinas Perhubungan memberi stiker sesuai dengan plafon menurut jumlah unit/armada.

Pertanyaanya lagi, katanya, kenapa dalam penertiban tidak dilakukan dengan tegas tanpa pandang bulu oleh Dinas Perhubungan sesuai dengan nota kesepakatan sudah disepakati antarsesama Direksi PT Sutra, Direksi PT Aronta, Direksi PO Borneo, Direksi CV Murni, Direksi PO Sinabung Jaya dan Direksi PO Sinabung Jaya Raya.

“Ini yang kita sesalkan. Ada apa dengan Dishub Pemkab Karo? Kenapa Dishub tidak melakukan penertiban secara tegas bagi yang menyalahi aturan,” lontar Barus.

Ia menilai, Kadishub Karo layak dicopot Bupati Karo karena ketidakmampuannya. Bahkan, katanya, sikap Kadishub bisa memicu konflik di terminal antar awak sesama AKDP.

Untuk itu, David Barus meminta Bupati Karo Terkelin Berahmana SH agar mengevaluasi jajarannya yang tidak becus bekerja sesuai tupoksinya. “Perlu kembali ditegaskan, kami hanya minta peraturan ditegakkan, tidak lebih dan tidak kurang, untuk mencegah bila suatu saat awak antar armada bisa bentrok di lapangan,” ujar David.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Karo, Drs Lesta Karo-Karo MM saat dihubungi melalui telepon selulernya tidak berhasil. Lesta Karo-Karo memblokir semua panggilan masuk ke telepon genggamnya. “Nomor yang anda tuju sedang memblokir semua panggilan masuk,” ujar operator seluler dari seberang telepon genggamnya.

  • PARDI SIMALANGO
banner 336x280