DELITUA – SUMUT BERITA
Jajaran unit reskrim Polsek Delitua dibawah komando kanit reskrim Iptu Jonathan SH, komit dalam pemberantasan narkoba. Seorang bandar, Marwan Sembiring (28) warga Dusun 2 Lau Timah, Desa Gunung Tinggi, Kecamatan Pancur Batu serta seorang pecandu narkoba, Hendrik Putra (34) warga Jalan Perbatasan, Kel. Siti Rejo, Kec. Medan Amplas berhasil diringkus, Kamis (27/8).
Menurut Kapolsek Delitua, AKP Daniel Marunduri Sik didampingi kanit reskrim Iptu Jonathan SH kepada kru SUMUTBERITA.com Sabtu (29/8) menceritakan, tertangkapnya kedua tersangka berawal ketika Polsek Delitua mendapat informasi dari masyarakat kalau di Hotel Hawai di Jalan Jamin Ginting Kel.Mangga, Kec. Medan Tuntungan sering dijadikan tempat transaksi dan mengkonsumsi narkoba.
“Dalam informasi yang diterima, pengedar narkoba didalam hotel tersebut adalah salah satu karyawan hotel tersebut”, terang AKP Daniel Marunduri.
Lanjut dikatakan, beranjak dari informasi berharga tersebut, Kanit reskrim Polsek Delitua, Iptu Jonathan SH bersama anggota langsung melakukan penyelidikan. Lantas, begitu melihat salah satu karyawan hotel Hawai yang terkahir diketahui bernama Marwan Sembiring sudah masuk ke dalam kamar hotel No 57, anggota yang mengenakan pakaian preman, langsung melakukan penggerebekan.
“Saat dilakukan penggeledahan, ternyata dari saku celana pemuda yang ngekos di Jalan Jamin Ginting Gang Nangka, Kel. Kwala Bekala Medan Johor ini ditemukan satu paket sabu yang dibungkus dalam plastik klip kecil”, tambah kanit reskrim Iptu Jonathan SH.
Lanjut dikatakan, saat diintrogasi, Marwan pun mengaku kalau barang haram tersebut adalah pesanan penghuni kamar 57 yakni bernama Hendrik Putra. Selanjutnya, bersama barang bukti 1 paket sabu, kedua tersangka di gelandang ke Polsek Delitua guna keperluan penyidikan lebih lanjut.
“Kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1, yo pasal 132 UURI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun penjara”, kata Iptu Jonathan.
- TEPU