Berkas ‘Anak Main’ Dilengkapi, Poldasu Segera “Seret” JR Saragih

banner 468x60

 

MEDAN – SUMBER

banner 336x280

Pasca ditolaknya Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) Silverius Bangun oleh jaksa terkait kasus penipuan proyek RS Efarina Etaham Simalungun senilai Rp4 miliar, Subdit II Harda Bangtah Poldasu masih terus berupaya melengkapi berkas ‘anak main’ Bupati Simalungun JR Saragih itu. Ditolaknya berkas itu diduga karena adanya keterlibatan JR Saragih dalam kasus tersebut.

jrKasubdit II Harda Bangtah Ditreskrimum Poldasu, AKBP Ahmad Davit saat ditemui wartawan mengaku pihaknya masih terus berupaya melengkapi petunjuk jaksa. Ia berharap, agar berkas tersangka Silverius Bangun dapat diterima jaksa atau dinyatakan lengkap (P21).

“Kita diberikan waktu 14 hari. Saat ini masih kita lengkapi, mudah-mudahan P21 lah,” ujarnya.

Sementara, dalam mengusut dugaan keterlibatan JR Saragih, Poldasu telah memeriksa 5 orang saksi dan 3 orang saksi lainnya dan masih dalam proses pemanggilan. Pemeriksaan 8 saksi tersebut dilakukan setelah berkas Silverius Bangun dinyatakan tidak lengkap oleh jaksa.

“Untuk kasus tersebut, saat ini kita akan memeriksa 8 saksi dan 5 saksi sudah diperiksa. Sementara, 3 orang lagi masih dalam proses pemanggilan,” ujar Direktur Ditreskrimum Poldasu Kombes Pol Dul Alam melalui Wadir AKBP Enggar Paraenom saat ditemui wartawan, Kamis (3/9/15).

Menurutnya, dalam kasus ini, berdasarkan hasil penyelidikan masih didapatkan tersangka tunggal. Namun, pihaknya masih berharap ada tersangka lainnya didalam kasus tersebut. “Tersangkanya masih tunggal, namun tidak tertutup kemungkinan ada tersangka yang lain,” ujar Dul Alam.

Kompol Sunari selaku Kanit 1 Subdit II Harda Bangtah juga mengatakan pihaknya masih berharap Silverius Bangun dapat membeberkan otak pelaku dibalik penipuan proyek senilai Rp4 miliar tersebut. “Jika Silverius ‘nyanyi’, pasti JR Saragih bakalan ‘nyangkut’,” ujarnya.

Sementara, menurut sumber di Poldasu, untuk melengkapi berkas ‘anak main’ Bupati Simalungun ini, penyidik telah meminta keterangan tambahan dari pelapor, Elias Purmaja Purba. “Kita sekarang sedang meminta keterangan dari pelapornya dan yang mewakili tadi kuasa hukumnya,” ujar sumber.

Dikatakan, dalam waktu 2 minggu, berkas Silverius Bangun harus dilengkapi dan dikembalikan ke jaksa. “Waktu kita cuman 14 hari untuk melengkapinya dan setelah dinyatakan P21, kita akan melakukan BAP tahap II yakni pengiriman tersangka dan barang bukti,” ujarnya.

  • SOEKRY
banner 336x280