MEDAN – SUMBER
Sentra Advokasi untuk Pendidikan Hak Rakyat (SAHdaR) menyimpulkan, dari 10 partai politik (parpol) yang mendapat kursi di DPRD Provinsi Sumut, lima diantaranya bersedia memberikan informasi terkait laporan keuangan parpol. Sedangkan lima parpol tersisa menolak untuk menyampaikan laporan keuangan tersebut.
Hal itu dilakukan dalam uji akses pendanaan parpol di Sumut oleh SAHdaR di Jalan Bilal Medan, Rabu (9/9/15). Tujuan pelaksanaan uji akses ini guna mengetahui informasi laporan keuangan masing-masing parpol.
Uji akses ini dilakukan terhadap 10 parpol di Sumut yang mendapat kursi di DPRD Sumut masing-masing, Partai Golkar, PDI-P, Gerindra, Demokrat, Hanura, NasDem, PPP, PAN, PKS dan PKB.
Keterangan yang diperoleh dari Peneliti SAHdaR, Dayu Putra menyebutkan, kelima parpol yang bersedia memberikan informasi laporan keuangan partai diantaranya Partai Golkar, Demokrat, PPP, Gerindra dan PKB. Sedangkan lima parpol yang menolak memberikan informasi laporan keuangan yakni PDI-P, Partai Hanura, PAN, NasDem dan PKS.
“PKS hingga detik ini belum bersedia memberikan. Tapi waktu sidang ajudikasi non litigasi di Komisi Informasi Sumut pekan lalu, menyatakan informasi yang saya minta termasuk informasi terbuka. Tapi, mereka enggan memberikan karena meragukan status saya sebagai peneliti. Sayangnya, di sidang ketiga mereka tidak hadir tanpa alasan yang jelas,” ujar Dayu.
“Informasi yang kita minta mereka berikan, setelah kasusnya disengketakan dan akhirnya dimediasi oleh mediator di Komisi Informasi Sumut,” beber Dayu.
Disebutkan, selain menolak memberikan informasi yang dimohonkan, kelima parpol dimaksud juga tidak membalas surat permohonan informasi dan keberatan yang diajukannya. Selain itu, empat dari lima parpol yang menolak tersebut, juga tidak pernah menghadiri persidangan yang digelar di Komisi Informasi Provinsi Sumut.
Berbeda dengan lima parpol lain yang memberikan informasi. Meski awalnya tidak merespon permohonan informasi dan surat keberatan yang diajukannya, namun kelima pimpinan atau kuasa kelima parpol dimaksud bersedia hadir di persidangan yang digelar Komisi Informasi dan akhirnya memberikan informasi yang dimohonkan.
“Mereka akhirnya memberikan setelah di mediasi oleh mediator di Komisi Informasi Sumut,” papar Dayu.
Dayu menilai, kelima parpol yang memberikan informasi tersebut, sebenarnya bukannya mau menolak memberi informasi yang diminta. Namun, karena alasan sibuk dan pimpinan banyak tugas di luar kota, sehingga tidak merespon.
“Di sidang mediasi, mereka respek dan menyatakan partainya sangat terbuka. Mereka mengaku tidak merespon permohonan informasi, lebih karena alasan kesibukan,” tegas Dayu.
Terbukti, kata Dayu, pimpinan/kuasa partai yang hadir di persidangan langsung menyatakan siap memberi informasi yang dimohonkan. Malah, ada yang memberinya di saat sidang mediasi. Selebihnya, akan diberikan di sekretariat partai.
“Terus terang, saya sangat mengapresiasi pimpinan parpol yang mau terbuka. Dan ini memang, tuntutan UU parpol dan UU KIP yang mengharuskan parpol terbuka, terutama dalam hal keuangan,” sebut Dayu.
Menindaklanjuti putusan Komisi Informasi Sumut, Dayu menegaskan pihaknya akan melaporkan pimpinan parpol yang menolak memberikan informasi keuangan partai ke Poldasu. Dasarnya, katanya, karena pimpinan parpol tersebut tidak menjalankan putusan Komisi Informasi dan amanah UU yang mereka buat dan sahkan.
Menurutnya, dalam putusan KIP Sumut disebutkan, dalam batas waktu 14 hari kerja setelah termohon menerima putusan KIP, wajib memberikan informasi yang dimintakan pemohon. Jika tidak dikabulkan juga, maka putusan KIP berkekuatan hukum tetap. Putusan KIP yang berkekuatan hukum tetap sesuai pasal 60 UU No 14 Tahun 2008 tentang KIP, dapat dimintakan penetapan eksekusi ke Ketua Pengadilan berwenang.
“Apabila dalam tenggang waktu itu parpol juga tidak bersedia memberikan dan tidak pula melakukan upaya hukum, putusan KIP secara otomatis inkracht. Sehingga, kami akan menempuh proses hukum pidana, yakni melaporkan empat parpol tersebut ke Polda Sumut,” tegasnya.
Permohonan informasi terhadap 10 parpol di Sumut, menurut Dayu, terkait dengan uji akses terhadap keuangan Parpol dengan menggunakan mekanisme UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Uji akses tersebut bertujuan selain untuk mengukur transpransi dan akuntabilitas keuangan parpol, juga mengingatkan parpol akan keberadaan UU KIP.
“Undang-undang KIP itu kan yang mengesahkan DPR. Sama-sama kita tahu, bahwa orang-orang yang duduk di DPR itu merupakan perwakilan parpol. Mestilah mereka yang membuat undang-undang, merekalah yang memberi contoh dan mematuhinya,” kata Dayu.
- ULY